BogorOne.co.id | Kota Bogor – Jajaran Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 5 pelaku Curanmor, bahkan dua pelaku diantaranya terpaksa ditembak karena saat akan ditangkap sempat berusaha melarikan diri.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, ke lima tersangka itu adalah, MY, M ditangkap saat beraksi di wilayah Kelurahan Sindangbarang, Kecamatan Bogor Barat, pada 14 Juli 2023.
Sedangkan tiga pelaku lainnya, yakni J, A, dan E diamankan polisi dari wilayah Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanahsareal 23 Agustus 2023 dinihari.
Menurut Bismo, untuk penangkapan MY dan M, bermula dari kecurigaan petugas yang sedang melakukan patroli. Awalnya anggota melihat gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dua orang yang diamankan polisi.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan, dari dua pelaku didapatkan sebilah senjata tajam jenis golok dari salah satu pelaku yang diselipkan di pinggangnya,” kata Bismo, Senin 28 Agustus 2023.
Lalu, polisi juga mendapati barang bukti berupa satu kunci leter T beserta delapan anak kunci yang diduga digunakan untuk membobol kunci kontak motor.
“Ditenukan kunci T yang digunakan untuk merusak motor dan delapan juga pelaku membawa anak kunci, tentu unsur perencanaan sudah ada. Dan senjata tajam yang dibawa itu kemungkinan digunakan untuk melukai korbannya,” jelasnya.
Masih kata Bismo, kedua pelaku telah menjalankan aksinya di sejumlah wilayah Bogor dan juga Jakarta, namun saat ditangkap kemarin baru mencuri satu unit motor di wilayah Kelurahan Sindangbarang.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa, motor curian dan motor yang digunakan para pelaku, kunci leter Y dan delapan anak kunci yang telah diruncingkan, satu STNK.
“Para pelaku ini melakukan kejahatannya di Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan juga di Jakarta,” tandasnya.
Namun saat dilakukan pengembangan kasusnya, MY dan M terpaksa harus ditembak bagian kaki kanan lantaran berusaha melarikan diri. “Petugas berikan tindakan tegas dan terukur kepada dua pelaku,” tegasnya.
Sementara untuk kasus curanmor dengan pelaku, yakni J, A, dan E diamankan petugas dari wilayah Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanahsareal.
Ketiga pelaku merupakan warga Kabupaten Cianjur, dan satu orang di antaranya merupakan residivis dari Lapas Salemba yang ditangkap Polres Jakarta Selatan.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dan yang memiliki senjata tajam dikenakan UU Darurat No 12 Tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Fry)
Discussion about this post