• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, April 20, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Tuntut Keadilan, 38 Ribu Anggota KSP-SB Akan Gelar Aksi di Gedung MA

Redaksi by Redaksi
20 November 2023
in NASIONAL
0
Tuntut Keadilan, 38 Ribu Anggota KSP-SB Akan Gelar Aksi di Gedung MA
409
SHARES
681
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Mewakili sekitar 38.000 Anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) wilayah DKI Jakarta, Bekasi dan Banten yang tergabung dalam Perkumpulan Sejahtera Bersama Bersatu (PSBB) terus kawal kasus hukum KSP-SB yang sedang berproses tahap banding di Mahkamah Agung (MA).

Mereka berencana gelar aksi damai di Gedung MA untuk menyuarakan keberatannya atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang dinilai kontradiktif dengan putusan sebelumnya yakni Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Kordinator perwakilan anggota KSP SB DKI Jakarta, Bekasi dan Banten Ata Mangiwa mengatakan, pihaknya akan gelar aksi di Gedung MA bukan bermaksud untuk intervensi proses hukum kasasi yang sedang berjalan tetapi untuk menyuarakan tuntutan keadilan dan kepastian hukum.

“Kami menuntut keadilan dan kepastian hukum, jangan biarkan segenggam kekuasaan mengalahkan sekarung kebenaran,” kata Mangiwa, Senin 20 November 2023.

BERITA LAINNYA

MAKI Sebut Penetapan Tersangka Ketua Ombudsman RI Sebagai Tragedi Pelayanan Publik

MAKI Sebut Penetapan Tersangka Ketua Ombudsman RI Sebagai Tragedi Pelayanan Publik

18 April 2026
SYARIKAT ISLAM: JANGAN HANYA JADI PENONTON DI NEGERI SENDIRI

SYARIKAT ISLAM: JANGAN HANYA JADI PENONTON DI NEGERI SENDIRI

17 April 2026
Pohon Tumbang hingga Longsor Warnai Cuaca Ekstrem di Bogor

Pakar: Kejagung Diminta Telusuri Dugaan Uang Aliran Dana Dalam Proses Pemilihan Ketua Ombudsman

17 April 2026
jemaah haji

Jemaah Haji Bawa Uang Tunai Rp 100 Juta Wajib Lapor ke Bea Cukai

16 April 2026

“Kami rasa, putusan PT Bandung tidak memenuhi rasa keadilan bagi sebagian besar anggota di wilayah. Sebab putusan tersebut hanya berpihak pada sebagian kecil anggota yang melapor pidana yang berjumlah sekitar 2.000 anggota,” tegasnya.

Dia mengaku masih percaya kepada hukum sebagai panglima tertinggi di negeri ini, karena pengadilan adalah tempat mencari keadilan bukan penghukuman.

Diakui dia, yang mereka rasakan dengan segenggam kebenaran kalah oleh sekarung kekuasaan sehingga pihaknya yang sebagian besar anggota koperasi yang patuh pada UU dan AD/ART serta putusan RAT kalah oleh sebagian kecil anggota yang ditunggangi oleh oknum kekuasaan dan viralisme.

“Kami, merasa tidak mendapatkan rasa keadilan dan kepastian hukum sebagi anggota koperasi,” ungkapnya.

Untuk itu lanjutnya, mewakili sekitar 38 ribu anggota KSP-SB dirinya memohon kepada Hakim Agung yang memeriksa perkara tersebut untuk melindungi seluruh anggota bukan sekelompok anggota yang jelas melakukan upaya kriminalisasi terhadap koperasi.

Dirinya juga menjelaskan, sebagaimana UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas, pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Dalam aksinya di Gedung MA, mewakili puluhan anggota KSP SB mereka akan menyampaikan tiga poin tuntutan diantaranya :

Poin pertama, selaku anggota sebagai Kreditor dan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (Debitor) sedang terikat dalam sebuah putusan hukum tetap bersifat Perdata Khusus dengan putusan Nomor 238/Pdt Sus-PKPU/2020/PNiaga Jakarta Pusat sebagai kepastian hukum.

“Bagi kami para anggota untuk tetap berjalan dan tidak di ganggu dengan perkara perkara pidana sehinggkarena karena akan menghambat jalanya proses homologasi tersebut,” katanya.

Poin kedua, tuntutannya adalah mengembalikan asset-asset yang di sita kepada seluruh anggota bukan pada pelapor pidana karena jelas mereka itu adalah anggota yang melanggar UU perkoperasian ,AD/ART dan putusan RAT sebagai keputusan tertinggi dalam Koperasi.

Dan poin ketiga, mereka menuntut agar MA bebaskan Iwan Setiawan dan Dang Zeany supaya bisa mempertanggungjawabkan dan bekerja lembali dalam memenuhi putusan homologasi kepada seluruh anggota.

“Karena merekalah yang lebih mengetahui seluk beluk masalah KSP SB dan sangat wajar jika bebas karena menurut pendapat kami perkara ini sebenarnya bukanlah perkara pidana,” tandasnya. (Rdt)

Tags: DekopindaKemenkopKoperasiKSP SBMahkamah AgungPN BogorPSBBPT Bandung

Related Posts

MAKI Sebut Penetapan Tersangka Ketua Ombudsman RI Sebagai Tragedi Pelayanan Publik
NASIONAL

MAKI Sebut Penetapan Tersangka Ketua Ombudsman RI Sebagai Tragedi Pelayanan Publik

18 April 2026
SYARIKAT ISLAM: JANGAN HANYA JADI PENONTON DI NEGERI SENDIRI
NASIONAL

SYARIKAT ISLAM: JANGAN HANYA JADI PENONTON DI NEGERI SENDIRI

17 April 2026
Pohon Tumbang hingga Longsor Warnai Cuaca Ekstrem di Bogor
NASIONAL

Pakar: Kejagung Diminta Telusuri Dugaan Uang Aliran Dana Dalam Proses Pemilihan Ketua Ombudsman

17 April 2026
jemaah haji
NASIONAL

Jemaah Haji Bawa Uang Tunai Rp 100 Juta Wajib Lapor ke Bea Cukai

16 April 2026
Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara
NASIONAL

Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara

15 April 2026
Wamenaker RI Kunjungi RS UMMI Bogor, Apresiasi Program Magang
BOGOR RAYA

Wamenaker RI Kunjungi RS UMMI Bogor, Apresiasi Program Magang

14 April 2026
Next Post
WSI Kota Bogor Gelar Talkshow Pendidikan

WSI Kota Bogor Gelar Talkshow Pendidikan

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Arsenal

Arsenal Rekrut Striker Muda Irlandia Victor Ozhianvuna dari Shamrock Rovers

5 Oktober 2025
Pemkot Bogor Borong Tiga Penghargaan di Jawa Barat

Pemkot Bogor Borong Tiga Penghargaan di Jawa Barat

19 November 2024
Sebuah Angkot Ringsek Tertimpa Pohon, Tiga Orang Terluka

Sebuah Angkot Ringsek Tertimpa Pohon, Tiga Orang Terluka

19 Mei 2025
Sikapi Cekcok Soal Ambulans, DPRD Bakal Panggil Pihak RSUD Leuwiliang

Sikapi Cekcok Soal Ambulans, DPRD Bakal Panggil Pihak RSUD Leuwiliang

13 November 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In