• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Oktober 22, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Tuntut Keadilan, 38 Ribu Anggota KSP-SB Akan Gelar Aksi di Gedung MA

Redaksi by Redaksi
20 November 2023
in NASIONAL
0
Tuntut Keadilan, 38 Ribu Anggota KSP-SB Akan Gelar Aksi di Gedung MA
409
SHARES
689
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Mewakili sekitar 38.000 Anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) wilayah DKI Jakarta, Bekasi dan Banten yang tergabung dalam Perkumpulan Sejahtera Bersama Bersatu (PSBB) terus kawal kasus hukum KSP-SB yang sedang berproses tahap banding di Mahkamah Agung (MA).

Mereka berencana gelar aksi damai di Gedung MA untuk menyuarakan keberatannya atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang dinilai kontradiktif dengan putusan sebelumnya yakni Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Kordinator perwakilan anggota KSP SB DKI Jakarta, Bekasi dan Banten Ata Mangiwa mengatakan, pihaknya akan gelar aksi di Gedung MA bukan bermaksud untuk intervensi proses hukum kasasi yang sedang berjalan tetapi untuk menyuarakan tuntutan keadilan dan kepastian hukum.

“Kami menuntut keadilan dan kepastian hukum, jangan biarkan segenggam kekuasaan mengalahkan sekarung kebenaran,” kata Mangiwa, Senin 20 November 2023.

BERITA LAINNYA

mortir

Mortir Sepanjang 1,3 Meter Ditemukan di Kebun Sawit Ogan Ilir

21 Oktober 2026
Bob Hasan Soroti Pemulihan Hak Korban Kejahatan: Jangan Terhambat Birokrasi

Bob Hasan Soroti Pemulihan Hak Korban Kejahatan: Jangan Terhambat Birokrasi

20 Oktober 2026
Dua Tahun Memimpin, Elektabilitas Presiden Prabowo Terus Merosot Tinggal 9.8 Persen

Dua Tahun Memimpin, Elektabilitas Presiden Prabowo Terus Merosot Tinggal 9.8 Persen

20 Oktober 2026
Duga Alirkan Rp1,87 Triliun ke Proyek Fiktif, Bareskrim Bongkar Empat Klaster Kasus PT DSI

Duga Alirkan Rp1,87 Triliun ke Proyek Fiktif, Bareskrim Bongkar Empat Klaster Kasus PT DSI

19 Oktober 2026

“Kami rasa, putusan PT Bandung tidak memenuhi rasa keadilan bagi sebagian besar anggota di wilayah. Sebab putusan tersebut hanya berpihak pada sebagian kecil anggota yang melapor pidana yang berjumlah sekitar 2.000 anggota,” tegasnya.

Dia mengaku masih percaya kepada hukum sebagai panglima tertinggi di negeri ini, karena pengadilan adalah tempat mencari keadilan bukan penghukuman.

Diakui dia, yang mereka rasakan dengan segenggam kebenaran kalah oleh sekarung kekuasaan sehingga pihaknya yang sebagian besar anggota koperasi yang patuh pada UU dan AD/ART serta putusan RAT kalah oleh sebagian kecil anggota yang ditunggangi oleh oknum kekuasaan dan viralisme.

“Kami, merasa tidak mendapatkan rasa keadilan dan kepastian hukum sebagi anggota koperasi,” ungkapnya.

Untuk itu lanjutnya, mewakili sekitar 38 ribu anggota KSP-SB dirinya memohon kepada Hakim Agung yang memeriksa perkara tersebut untuk melindungi seluruh anggota bukan sekelompok anggota yang jelas melakukan upaya kriminalisasi terhadap koperasi.

Dirinya juga menjelaskan, sebagaimana UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas, pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Dalam aksinya di Gedung MA, mewakili puluhan anggota KSP SB mereka akan menyampaikan tiga poin tuntutan diantaranya :

Poin pertama, selaku anggota sebagai Kreditor dan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (Debitor) sedang terikat dalam sebuah putusan hukum tetap bersifat Perdata Khusus dengan putusan Nomor 238/Pdt Sus-PKPU/2020/PNiaga Jakarta Pusat sebagai kepastian hukum.

“Bagi kami para anggota untuk tetap berjalan dan tidak di ganggu dengan perkara perkara pidana sehinggkarena karena akan menghambat jalanya proses homologasi tersebut,” katanya.

Poin kedua, tuntutannya adalah mengembalikan asset-asset yang di sita kepada seluruh anggota bukan pada pelapor pidana karena jelas mereka itu adalah anggota yang melanggar UU perkoperasian ,AD/ART dan putusan RAT sebagai keputusan tertinggi dalam Koperasi.

Dan poin ketiga, mereka menuntut agar MA bebaskan Iwan Setiawan dan Dang Zeany supaya bisa mempertanggungjawabkan dan bekerja lembali dalam memenuhi putusan homologasi kepada seluruh anggota.

“Karena merekalah yang lebih mengetahui seluk beluk masalah KSP SB dan sangat wajar jika bebas karena menurut pendapat kami perkara ini sebenarnya bukanlah perkara pidana,” tandasnya. (Rdt)

Tags: DekopindaKemenkopKoperasiKSP SBMahkamah AgungPN BogorPSBBPT Bandung

Related Posts

mortir
NASIONAL

Mortir Sepanjang 1,3 Meter Ditemukan di Kebun Sawit Ogan Ilir

21 Oktober 2026
Bob Hasan Soroti Pemulihan Hak Korban Kejahatan: Jangan Terhambat Birokrasi
NASIONAL

Bob Hasan Soroti Pemulihan Hak Korban Kejahatan: Jangan Terhambat Birokrasi

20 Oktober 2026
Dua Tahun Memimpin, Elektabilitas Presiden Prabowo Terus Merosot Tinggal 9.8 Persen
NASIONAL

Dua Tahun Memimpin, Elektabilitas Presiden Prabowo Terus Merosot Tinggal 9.8 Persen

20 Oktober 2026
Duga Alirkan Rp1,87 Triliun ke Proyek Fiktif, Bareskrim Bongkar Empat Klaster Kasus PT DSI
NASIONAL

Duga Alirkan Rp1,87 Triliun ke Proyek Fiktif, Bareskrim Bongkar Empat Klaster Kasus PT DSI

19 Oktober 2026
Bidik Pasar Internasional, Kemenko Pangan Dorong Inovasi Susu Kambing dan Kesejahteraan Peternak
NASIONAL

Bidik Pasar Internasional, Kemenko Pangan Dorong Inovasi Susu Kambing dan Kesejahteraan Peternak

19 Oktober 2026
Optimistis Syarikat Islam Makin Progresif dalam Menggerakkan Dakwah Ekonomi Umat
BOGOR RAYA

Optimistis Syarikat Islam Makin Progresif dalam Menggerakkan Dakwah Ekonomi Umat

19 Oktober 2026
Next Post
WSI Kota Bogor Gelar Talkshow Pendidikan

WSI Kota Bogor Gelar Talkshow Pendidikan

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

pajak usaha bulion

Pemerintah Terbitkan Dua PMK Baru Atur Pajak Usaha Bulion

1 Agustus 2025
Pebalap Indonesia

Dua Pebalap Indonesia Tembus Grand Prix 2026, Veda Ega ke Moto3, Mario Aji Lanjut di Moto2

4 November 2025
Terjawab Sudah, Teka-teki Masa Depan Hansamu di Persija

Terjawab Sudah, Teka-teki Masa Depan Hansamu di Persija

17 April 2023
Tekad Bawa Perubahan, Sapta Bela Maju Bursa Calon Ketua KNPI

Tekad Bawa Perubahan, Sapta Bela Maju Bursa Calon Ketua KNPI

29 April 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In