BogorOne.co.id | Ciawi – Galian tanah yang diduga ilegal menjadi biang kerok terjadinya kecelakaan di Jalan Raya Veteran II, Desa Teluk Pinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Diketahui tanah yang menutupi permukaan jalan tersebut, berasal dari sejumlah truk pengangkut tanah dari proyek galian di sekitar lokasi yang melintas.
Hal itu mengakibatkan belasan kendaraan motor terjatuh karena kondisi jalan yang basah dan licin akibat dipenuhi tanah, Kamis (25/03/21).
Saleh Nurangga salah satu warga mengatakan, dampak dari galian tanah yang diduga ilegal itu merugikan para pengguna jalan. “Dari pagi ada 15 motor jatuh karena licin akibat tanah galian,” katanya.
Dia menyayangkan karena pelaksana proyek terkesan lepas tangan. Saat usahanya merugikan banyak orang, pengembang tidak ada dilokasi apalagi mengambil tindakan.
Pria yang juga Direktur LSM Jangkar Pakuan Pajajaran (JPP) itu meminta pemerintah menutup galian tersebut. “Saya akan menggugat pengembang dan pemerintah setempat, karena melakukan pembiaran terhadap kegiatan galian yang mengakibatkan terjadinya banyak kecelakaan,” tandasnya.
Sementara Kepala Desa Teluk Pinang, Ahmad Rifai mengaku tidak tahu tentang galian tanah tersebut, tapi dia menyaksikan ada beberapa kendaraan yang memang terjatuh.
“Pastinya saya kurang begitu tau, tapi saya menyaksikan di sini pagi-pagi sudah ada empat motor terjatuh. Kurang lebih pukul 06: 30 WIB pagi,” kata lurah.
Lurah juga menjelaskan bahwa tanah merah tersebut berasal dari sejumlah truk pengangkut tanah galian di proyek seberang Vila Kuda. “Iya itu karena galian, mereka keluar tanpa seizin dan sepengetahuan saya,” jelasnya.
Dia menegaskan, bahwa proyek galian tanah tersebut sepakat untuk ditutup sementara lantaran kerap mengotori Jalan Raya Veteran II.
Masih kata dia, bahwa dari sebulan lalu pihaknya telah meminta para pekerja proyek agar diberikan plat atau pembatas agar tanah tidak mengotori jalan.
“Sampai sekarang belum ada juga platnya. Maka kami sepakat proyek galian itu ditutup sementara. Kesalahannya ini truk semalam yang di sana keluar tanpa izin jadi mengotori jalan,” tutur dia.
Lurah juga menegaskan, jika tidak ada kepastian dari pihak proyek maka pemerintah desa akan melarang ada pekerjaan galian tanah di wilayahnya, lantaran telah memberikan dampak buruk kepada pengguna jalan maupun masyarakat Desa Teluk Pinang.
“Kalau izin pekerjaannya ada. Cuma izin truk tanah keluar lewat jalan itu tidak ada. Jadi intinya saya tutup sementara ini tidak ada izin keluarnya atau dibilang kabur tanpa sepengetahuan kami,” pungkasnya. (Gie)
























Discussion about this post