BogorOne.co.id | Kota Bogor – Adanya upaya penghentian penyitaan asset oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor disikapi serius oleh Pengurus dan Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) selaku Kuasa Rapat Anggota mengadukan masalah ke Ombudsmen dan Komisi Yudisial.
Hal itu merupakan buntut perkara hukum baru dati putusan hakim Pengadilan Tinggi Nomor :251./PID.SUS/2023/PT BDG dan252/PID.SUS/2023/W BDG yang memutusakan bahwa asset diberikanhanya kepada yang lapor pidana saja sejumlah 2.300 anggota.
Ketua Pengurus KSP SB Saiful Anam mengatakan, pihaknya selaku Pengurus dan Pengawas KSP SB yang merupakan kuasa Rapat Anggota yang berjumlah 165 ribu anggota sangat keberatan dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
Karena lanjut Saiful, hal itu tidak mencerminkan dan tidak terpenuhinya rasa keadilan untuk seluruh anggota KSP Sejahtera Bersama sebagaimana semboyan para penegak hukum dengan mengatasnamakan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Artinya itu hanya selogan saja,” tegasnya.
Dirinya menduga adanya permainan dan maladministrasi yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, yang menimbulkan perkara hukum baru. Dan menurutnya itu mengakibatkan kerugian materil dan immaterial bagi seluruh anggota Koperasi (masyarakat).
Ditinya berharap Ketua Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Yudisial untuk segera menindaklanjuti laporannya dan segera mengklarifikasi, mengingat saat ini anggota KSP-SB telah terpecah belah dan chaos.
Karena jelas Saiful, hingga saat masing-masing kubu anggota mengklaim asset koperasi. “Jadi, selain ke Ombudsman RI dan Komisi Yudisial kami juga akan melakukan audiensi di Kejagung dan rapat dengar pendapat dengan komisi III DPR RI,” tandas Saiful Anam. (Rdt)
Discussion about this post