BogorOne.co.id | Jakarta – Empat orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Labuhanbatu, Sumatera Utara telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua orang diantaranya adalah Bupati Labuhanbatu EAR dan dan Anggota DPRD Labuhanbatu SRS. Dan dua orang lainnya adalah ES dan FA dari swasta.
“Kami menetapkan empat orang tersangka. Satu EAR, Bupati Labuhanbatu, SRS anggota DPRD Labuhanbatu, ES swasta, dan FA awasta,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 12 Januari 2024.
Nurul Ghufron menuturkan bahwa
OTT di Labuhanbatu dilakukan pada Kamis 11 Januari 2024. Dan dan dalam OTT tersebut pihaknya menangkap sepuluh orang lebih.
“Pihak-pihak yang ditangkap itu mulai Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga hingga dari kalangan swasta. KPK juga menangkap kepala dinas dan anggota DPRD OTT Bupati Labuhanbatu menjadi tangkap tangan perdana KPK pada 2024,” jelasnya.
Sementara Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan Erik Adtrada ditangkap terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
“Sementara soal pengadaan barang jasa juga,” kata Nawawi di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis 11 Januari 2024.
Menurutnya, OTT tersebut terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. “Sementara soal pengadaan barang-jasa,” ungkapnya
Ke Empat orang yang ditersangka oleh KPK adalah:
1. Erik A Ritonga (EAR), Bupati Labuhanbatu
2. Rudi Syahputra Ritonga (RSR), anggota DPRD Labuhanbatu
3. Efendy Sahputra (ES alias Asiong), swasta
4. Fazar Syahputra (FS alias Abe), swasta. (*)
























Discussion about this post