• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Agustus 12, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home ADVERTORIAL

Perangi Narkoba dan Hapuskan Permukiman Kumuh, DPRD Kota Bogor Sahkan Dua Perda

Redaksi by Redaksi
9 Oktober 2025
in ADVERTORIAL
0
DPRD Kota Bogor

Rapat paripurna DPRD Kota Bogor dengan Pemkot. (Foto: Humpro DPRD)

297
SHARES
330
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (P3Napza) serta Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 4 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna, Rabu 8 Oktober 2025.

Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil menyampaikan bahwa penetapan dua Perda ini sebagai ikhtiar Pemkot Bogor dalam memerangi peredaran narkoba dan menghapuskan permukiman kumuh di Kota Bogor.

“Kami melihat bahwa bahaya dari peredaran narkoba ini sangat nyata. Sehingga dengan adanya payung hukum berupa perda semoga langkah kami dalam memerangi peredaran narkoba bisa dijalankan dengan maksimal,” kata Adit.

Sedangkan terkait dengan permasalahan permukiman kumuh, Adit menjelaskan bahwa isu tersebut sudah menjadi catatan BPK dalam beberapa tahun belakangan.

BERITA LAINNYA

Pemkot Bogor Perkuat Pengendalian Inflasi

Pemkot Bogor Perkuat Pengendalian Inflasi

30 Juli 2026
Usung Konsep Peternakan Domba Cerdas dan Selaras, Polbangtan Bogor Laksanakan Pengabdian di Kawasan Ekowisata

Usung Konsep Peternakan Domba Cerdas dan Selaras, Polbangtan Bogor Laksanakan Pengabdian di Kawasan Ekowisata

30 Juli 2026
Polbangtan Kementan Luluskan 271 Insan Pertanian Profesional, Dukung Pembangunan Pertanian Indonesia

Polbangtan Kementan Luluskan 271 Insan Pertanian Profesional, Dukung Pembangunan Pertanian Indonesia

29 Juli 2026
Siap Terjun ke Dunia Kerja! Polbangtan Kementan Cetak Lulusan Berkarakter dan Berdaya Saing Global

Siap Terjun ke Dunia Kerja! Polbangtan Kementan Cetak Lulusan Berkarakter dan Berdaya Saing Global

29 Juli 2026

Sebab jika berkaca kepada data yang ada, Pemkot Bogor masih harus menyelesaikan kurang lebih 231 hektare permukiman kumuh yang tersebar di 58 kelurahan.

“Artinya keberadaan permukiman kumuh ini harus segera diatasi, sehingga kami berharap dengan adanya penetapan perubahan perda, Pemkot bisa melakukan penetrasi dengan cepat,” tegas Adit.

Dalam paripurna tersebut, juru bicara tim Pansus Raperda P3Napza, Tri Riyanto Andhika Putra, menyampaikan terdapat 16 bab dan 25 pasal yang akan menjadi petunjuk bagi Pemkot Bogor dalam menyusun rencana kerja penanggulangan narkoba.

“Ini adalah bentuk ikhtiar yang memang kami juga merekomendasikan kedepannya bisa ada BNNK Kota Bogor tentunya dari BNNK Kota Bogor itu mereka bisa mengeluarkan assessment dan juga bisa mengimplementasikannya,” kata Riyanto.

Lebih lanjut, Riyan juga menyampaikan bahwa Raperda P3Napza sejalan dengan nafas RPJPD Kota Bogor yang ingin menjadikan Kota Bogor sebagai Kota Sains Berkelanjutan.

Sehingga menjaga generasi muda Kota Bogor dari bahaya laten narkoba adalah sebuah keharusan.

“Ada pengamanan juga untuk masyarakat Kota Bogor dalam penanganan antisipasi dan lain sebagainya dan ini sangat penting sekali untuk kita memberikan edukasi kepada masyarakat Kota Bogor khususnya untuk generasi-generasi penerus,” tutupnya.

Terpisah, juru bicara tim Pansus Raperda Permukiman Kumuh, Abdul Rosyid, menyampaikan tujuan dari penetapan Perda ini adalah untuk menciptakan Kota Bogor bebas dari permukiman kumuh yang sesuai dengan visi misi Wali Kota Bogor yakni Bogor Beres.

Sebab sesuai dengan amanat perda, Pemkot Bogor wajib mengintervensi sekitar 10 hektare lahan tiap tahun dengan dibantu oleh provinsi dan pemerintah pusat.

“Dengan proyeksi ini, ada yang diintervensi pemerintah kota, ada yang diintervensi provinsi, ada yang diintervensi pusat. kota itu diluasan 0-10 hektare, provinsi 10-15 hektare dan pusat 12-13 hektare ke atas,” jelas Rosyid.

Namun, Rosyid menekankan bahwa tugas ini tidak hanya diemban oleh Disperumkim saja, tetapi harus ada kerja kolektif dari berbagai dinas yang terlibat dalam penataan kota.

Karena tidak dapat dipungkiri program penataan permukiman kumuh akan memakan biaya yang cukup besar.

“Jadi memang tugasnya tidak hanya di Disperumkim saja karena ada 7 indikator yang menjadi sasaran. Sehingga kami berharap dinas lain ikut terlibat dengan penganggaran yang disebar ke semua sektor agar bisa menyelesaikan permasalahan permukiman kumuh ini,” pungkasnnya. (Adv)

Tags: DPRD Kota BogorNarkobaP3NapzaPerdaPermukiman Kumuh

Related Posts

Pemkot Bogor Perkuat Pengendalian Inflasi
ADVERTORIAL

Pemkot Bogor Perkuat Pengendalian Inflasi

30 Juli 2026
Usung Konsep Peternakan Domba Cerdas dan Selaras, Polbangtan Bogor Laksanakan Pengabdian di Kawasan Ekowisata
ADVERTORIAL

Usung Konsep Peternakan Domba Cerdas dan Selaras, Polbangtan Bogor Laksanakan Pengabdian di Kawasan Ekowisata

30 Juli 2026
Polbangtan Kementan Luluskan 271 Insan Pertanian Profesional, Dukung Pembangunan Pertanian Indonesia
ADVERTORIAL

Polbangtan Kementan Luluskan 271 Insan Pertanian Profesional, Dukung Pembangunan Pertanian Indonesia

29 Juli 2026
Siap Terjun ke Dunia Kerja! Polbangtan Kementan Cetak Lulusan Berkarakter dan Berdaya Saing Global
ADVERTORIAL

Siap Terjun ke Dunia Kerja! Polbangtan Kementan Cetak Lulusan Berkarakter dan Berdaya Saing Global

29 Juli 2026
Upaya Pemkot Bogor Menghadapi Dampak Kemarau Panjang
ADVERTORIAL

Upaya Pemkot Bogor Menghadapi Dampak Kemarau Panjang

28 Juli 2026
Alun-alun Kota Bogor Jadi Panggung Inklusi Anak pada Puncak HAN 2026
ADVERTORIAL

Alun-alun Kota Bogor Jadi Panggung Inklusi Anak pada Puncak HAN 2026

27 Juli 2026
Next Post
SPPG Yasmin Curug Mekar

Dedie Rachim Tinjau SPPG Yasmin Curug Mekar, Pastikan Standar Gizi dan Sanitasi Terpenuhi

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

21 Pejabat Dilantik, Ketua DPRD Sastra Winara : Semoga Amanah Terhadap Jabatan dan Masyarakat

21 Pejabat Dilantik, Ketua DPRD Sastra Winara : Semoga Amanah Terhadap Jabatan dan Masyarakat

26 Februari 2026
2.997 Bumil Serentak Divaksin di 25 Puskesmas

2.997 Bumil Serentak Divaksin di 25 Puskesmas

19 Agustus 2021
Mudahkan Muzaki, Baznas Kota Bogor Buka Gerai Zakat Ramadhan di 5 Titik

Mudahkan Muzaki, Baznas Kota Bogor Buka Gerai Zakat Ramadhan di 5 Titik

21 Maret 2024
KM Barcelona 5

Menhub Dudy Datangi RSUD, Temui Korban KM Barcelona 5 yang Selamat

22 Juli 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In