BogorOne.co.id | Kota Bogor – Kantor Bea dan Cukai (KBC) Bogor kembali melakukan pemusnahan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai community protector, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, Kejaksaan Negeri, TNI/Polri, dan aparat penegak hukum lainnya.
Pemusnahan dilakukan secara seremonial di halaman Kantor Bea dan Cukai Bogor, kemudian dilanjutkan di PT Solusi Bangun Indonesia – SBI, Klapanunggal, Bogor, Selasa 9 Desember 2025, menggunakan shredder machine dan incinerator.
Barang yang dimusnahkan meliputi, 5.457.926 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai, 332 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 310 produk tekstil dan 2.105 kg tekstil.
Nilai total barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 8,52 miliar, dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 4,31 miliar.
Kegiatan ini merupakan pemusnahan kedua sepanjang 2025, sebelumnya dilaksanakan pada November bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Langkah ini bertujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas tindak lanjut pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah kerja Bea Cukai Bogor, yang meliputi Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Sukabumi, serta Kabupaten Cianjur.
Kinerja Bea Cukai Bogor sepanjang 2025 Melakukan 221 kegiatan penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai, termasuk 210 penindakan terhadap Barang Kena Cukai ilegal 11.196.380 batang rokok dan 373 liter minuman beralkohol, 8 penindakan di bidang kepabeanan, 3 penindakan narkotika bersama POLRI (22.043 gram ganja).
Menyelenggarakan 7 penyidikan tindak pidana cukai dengan total barang bukti 4.224.280 batang rokok tanpa pita cukai, serta 1 penyidikan di bidang kepabeanan.
Menjatuhkan denda administrasi sebesar Rp 1,2 miliar untuk 17 kasus sesuai UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
General Manager PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Tengah, Handy Wihartady, menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bentuk keadilan bagi pelaku usaha, efek jera, dan kepastian hukum.
Masyarakat dihimbau untuk patuh terhadap ketentuan peraturan kepabeanan dan cukai, serta waspada terhadap penipuan atau pemerasan yang mengatasnamakan petugas. Pelanggaran dapat dilaporkan melalui akun resmi Kantor Bea dan Cukai terdekat.
Kegiatan pemusnahan ini sekaligus menjadi bukti nyata akuntabilitas dan profesionalisme Bea Cukai Bogor dalam menegakkan hukum, melindungi masyarakat, serta menjaga keadilan dan ketertiban di sektor kepabeanan dan cukai.
Editor : Muttaqien























Discussion about this post