• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, April 28, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Terdakwa Kasus LNG Minta Bebas, Klaim Pertamina Untung Besar dari Kontrak Corpus Christi

Redaksi by Redaksi
28 April 2026
in Tak Berkategori
0
Terdakwa Kasus LNG Minta Bebas, Klaim Pertamina Untung Besar dari Kontrak Corpus Christi
31
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERITA LAINNYA

Bogor Nanjeur

Pemkot Bogor Buka Lomba Desain Logo HJB ke-544, Ini Syaratnya

22 April 2026
jembatan ambruk

Wabup Bogor Tinjau Lokasi Ambruknya Jembatan Desa Gobang Rumpin

16 April 2026
DPRD Kota Bogor Akan Panggil Pihak Terkait Kasus Gadai SK

DPRD Kota Bogor Akan Panggil Pihak Terkait Kasus Gadai SK

15 April 2026
Revitalisasi Rp1,2 Miliar Kolam Renang Mila Kencana Dikeluhkan: Dinilai Tak Standar dan Membahayakan

Revitalisasi Rp1,2 Miliar Kolam Renang Mila Kencana Dikeluhkan: Dinilai Tak Standar dan Membahayakan

26 Maret 2026

BogorOne.co.id | Jakarta – Terdakwa kasus dugaan korupsi impor LNG Corpus Christi, Hari Karyuliarto, menegaskan bahwa perkara yang menjerat dirinya bukan sekadar kriminalisasi, melainkan “rekayasa kriminalisasi” atas keputusan bisnis yang menurutnya justru menguntungkan Pertamina.

Dalam sidang duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin 27 April 2026. Hari menyampaikan bahwa replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menjawab pokok-pokok pembelaannya dan justru memperlihatkan tiga cacat mendasar.

“Replik JPU bukan saja gagal menjawab pokok-pokok pembelaan atau pleidoi pribadi saya, tetapi memperlihatkan tiga cacat yang mendasar, yaitu kegagalan merespons hal-hal substantif, cacat logika pada argumen yang diajukan, dan ketidakpahaman mendasar terhadap karakter bisnis LNG portofolio. Ketiganya bermuara pada satu kesimpulan yang tidak dapat dihindari, yaitu bahwa perkara hukum ini adalah rekayasa kriminalisasi,” kata Hari di hadapan majelis hakim.

Hari menilai terdapat tujuh poin krusial dalam nota pembelaannya yang tidak dijawab JPU, mulai dari putusan Mahkamah Agung dalam perkara Karen Agustiawan, dokumen internal Pertamina terkait SPA 2015, tambahan beban komersial, doktrin novasi dalam hukum perdata, perubahan regulasi BUMN, keuntungan kumulatif kontrak LNG sebesar 97,6 juta dolar AS, hingga kritik terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang disebut cacat formil dan di bawah standar.

Menurutnya, kontrak LNG Corpus Christi secara kumulatif justru menghasilkan keuntungan bagi Pertamina, sehingga unsur kerugian negara tidak terpenuhi.

“Ketika tidak ada aliran dana, tidak ada niat jahat, tidak ada pihak yang diperkaya secara melawan hukum, tidak ada kerugian negara yang sah, dan fakta keuntungan Pertamina diabaikan, maka satu-satunya putusan yang selaras dengan hukum dan moral adalah membebaskan saya,” ujarnya.

Hari juga mengaku telah mengalami dampak besar sejak proses hukum dimulai. Ia menyebut telah dicekal selama hampir tiga tahun, rumahnya digeledah, kehilangan jabatan di berbagai perusahaan, serta mengalami kerugian reputasi sejak 2021, jauh sebelum adanya putusan pengadilan.

Ia pun memohon majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum serta memulihkan nama baik dan martabatnya.

Advokat: Tidak Ada Unsur Korupsi, Pertamina Justru Untung

Kuasa hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena tidak ada perbuatan melawan hukum, tidak ada pihak yang diperkaya secara melawan hukum, dan tidak ada kerugian negara.

Menurut tim advokat, sekalipun seluruh dalil JPU soal tidak adanya skema back-to-back, price review, maupun izin komisaris dianggap benar, hal itu tetap tidak otomatis membuktikan adanya kerugian negara.

“Ini bukan hanya sekadar kriminalisasi, tapi rekayasa kriminalisasi. Perbuatan melawan hukumnya tidak ada, memperkaya Corpus Christi juga tidak ada karena itu transaksi jual beli biasa. Yang paling penting, kerugian negara juga tidak ada, karena bukannya rugi, justru Pertamina untung,” ujar kuasa hukum usai sidang.

Ia juga mempertanyakan logika sebab-akibat yang digunakan JPU dalam menghubungkan aspek administratif dengan kerugian negara.

“Kalau back-to-back tidak ada, price review tidak ada, tapi Pertamina untung, lalu logika sebab-akibatnya di mana? Kausalitasnya tidak ada. Justru kontrak itu dengan segala kekurangan atau kelebihannya menguntungkan,” katanya.

Tim advokat turut menyoroti bahwa kerugian yang dijadikan dasar dakwaan hanya menghitung 11 kargo LNG pada masa pandemi Covid-19, padahal dalam periode itu terdapat 48 kargo dan sebagian di antaranya tetap menghasilkan keuntungan.

Mereka menilai unsur kerugian negara menjadi gugur karena fakta persidangan, termasuk dari saksi dan ahli yang dihadirkan JPU sendiri, menunjukkan bahwa Pertamina tetap memperoleh keuntungan.

“Kami yakin, kalau unsur kerugian negara tidak terbukti, maka tidak ada alasan untuk tetap menahan dan memidana terdakwa. Karena itu, putusan yang tepat adalah bebas,” ujar kuasa hukum.

Majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan perkara yang menjerat Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014 dan Yeni Andayani selaku Vice President Strategic Planning and Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013 pada Senin, 4 Mei 2026 pukul 10.00 WIB. (*)

Editor : Muttaqien

Related Posts

Bogor Nanjeur
Tak Berkategori

Pemkot Bogor Buka Lomba Desain Logo HJB ke-544, Ini Syaratnya

22 April 2026
jembatan ambruk
Tak Berkategori

Wabup Bogor Tinjau Lokasi Ambruknya Jembatan Desa Gobang Rumpin

16 April 2026
DPRD Kota Bogor Akan Panggil Pihak Terkait Kasus Gadai SK
Tak Berkategori

DPRD Kota Bogor Akan Panggil Pihak Terkait Kasus Gadai SK

15 April 2026
Revitalisasi Rp1,2 Miliar Kolam Renang Mila Kencana Dikeluhkan: Dinilai Tak Standar dan Membahayakan
Tak Berkategori

Revitalisasi Rp1,2 Miliar Kolam Renang Mila Kencana Dikeluhkan: Dinilai Tak Standar dan Membahayakan

26 Maret 2026
work from home
Tak Berkategori

WFH Segera Diumumkan, Pemerintah Hitung Dampak ke Pajak

26 Maret 2026
Aliyyah Shihab
NASIONAL

Cerita WNI Asal Bogor Aliyyah Shihab Cari Jalan Pulang Lewat Oman di Tengah Konflik Timur Tengah

5 Maret 2026
Next Post
Idul Adha 2026

Jelang Idul Adha 2026, Pemkab Bogor Intensifkan Cek Hewan Kurban

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Bearish Snack, Cemilan Kekinian Produksi Mahasiswa Polbangtan Kementan

Bearish Snack, Cemilan Kekinian Produksi Mahasiswa Polbangtan Kementan

16 Februari 2023
Universitas Muhammadiyah Bogor Raya

Mahasiswa UMBR Menggugat, Reformasi Kepolisian Dinilai Mandek

23 Februari 2026
Siap-Siap di Sempur Akan Ada Foodcourt Baru

Siap-Siap di Sempur Akan Ada Foodcourt Baru

23 Desember 2021
Keren! Pemkot Bogor Sabet Anugerah Anindhita Wistara Data Kategori Baik

Keren! Pemkot Bogor Sabet Anugerah Anindhita Wistara Data Kategori Baik

5 Desember 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In