• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Agustus 23, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Sebut Gerakan LGBTQ Makin Masif, Anggota DPRD Kota Bogor: Negara Tidak Boleh Kalah!

Redaksi by Redaksi
6 Juli 2026
in BOGOR RAYA
0
Sebut Gerakan LGBTQ Makin Masif, Anggota DPRD Kota Bogor: Negara Tidak Boleh Kalah!

Anggota DPRD Kota Bogor Komisi IV, Dedi Mulyono.

41
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id — Anggota DPRD Kota Bogor Komisi IV, Dedi Mulyono, mendesak Wali Kota Bogor segera menerbitkan Peraturan Wali Kota sebagai aturan teknis pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual atau Perda P4S.

Desakan itu disampaikan Dedi setelah isu LGBTQ kembali menjadi perhatian nasional menyusul terbitnya Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

Dalam lampiran Perpres tersebut, penyebaran budaya LGBTQ masuk dalam daftar ancaman nonmiliter.

Menurut Dedi, Kota Bogor sebenarnya sudah memiliki dasar hukum daerah melalui Perda P4S.

BERITA LAINNYA

Beberkan Masalah Krusial di Wilayah Kelurahan Kencana, dari Sampah, Banjir, dan Infrastruktur

Beberkan Masalah Krusial di Wilayah Kelurahan Kencana, dari Sampah, Banjir, dan Infrastruktur

21 Agustus 2026
Bappenda

KPK Naikkan Kasus Dugaan Potongan Upah Pungut Bappenda Bogor ke Penyidikan

21 Agustus 2026
tarif parkir

Parkir Rp 5.000-Rp 10.000 di Pemkab Bogor Dipersoalkan DPRD

21 Agustus 2026
SDN Padurenan

Pagar Miring SDN Padurenan Ancam Pengguna Jalan, Orang Tua Cemas

21 Agustus 2026

Namun, perda itu membutuhkan aturan teknis agar pencegahan, pembinaan, pengawasan, koordinasi lintas dinas, dan perlindungan keluarga bisa berjalan lebih operasional.

“Perda P4S sudah disahkan sejak 2021. Artinya, Kota Bogor tidak mulai dari nol. Yang kita butuhkan sekarang adalah keberanian eksekutif untuk menerbitkan Perwali agar perda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar bekerja melindungi masyarakat,” kata Dedi.

Politisi PKS dari Dapil Bogor Selatan itu menilai pemerintah daerah tidak boleh menunggu persoalan sosial ini membesar. Apalagi, Perpres 111/2025 telah memberi sinyal bahwa isu penyebaran budaya LGBTQ tidak lagi bisa dilihat sebagai urusan privat semata, tetapi juga menyangkut ketahanan sosial, keluarga, dan generasi muda.

Dedi menegaskan, Perwali P4S harus diarahkan untuk memperkuat pencegahan, edukasi keluarga, pendampingan masyarakat, pengawasan ruang publik, serta perlindungan anak dan remaja dari paparan kampanye perilaku seksual yang bertentangan dengan nilai agama, norma sosial, dan ketahanan keluarga.

“Ini bukan soal membenci orang. Ini soal negara dan daerah hadir melindungi keluarga, anak-anak, remaja, dan masyarakat dari kampanye perilaku seksual berisiko yang makin terbuka dan terorganisir. Pemerintah harus punya instrumen yang jelas,” ujarnya.

Ia menilai Perwali P4S penting agar perangkat daerah tidak berjalan sendiri-sendiri. Dinas kesehatan, dinas pendidikan, dinas sosial, DP3A, Satpol PP, kecamatan, kelurahan, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan masyarakat perlu memiliki pembagian peran yang jelas.

“Tanpa Perwali, koordinasi bisa lemah. Perda sudah memberi arah, tetapi teknisnya harus diturunkan. Siapa melakukan apa, alurnya bagaimana, pencegahannya seperti apa, pembinaannya siapa, pelaporan masyarakat ke mana, semua harus jelas,” kata Dedi.

Dukung Penuh langkah MUI untuk menyiapkan Naskah Akademik Pidana bagi pelaku LGBTQ

Dedi juga menyatakan mendukung penuh langkah MUI yang mendorong negara dan pemerintah daerah mengambil sikap lebih tegas terhadap penyebaran perilaku LGBTQ. Menurutnya, MUI memiliki peran penting sebagai penjaga moral publik, penguat ketahanan keluarga, sekaligus mitra strategis pemerintah dalam melindungi masyarakat.

“Kami mendukung penuh MUI dan siap bersinergi agar Kota Bogor memiliki pagar sosial, hukum, dan edukasi yang kuat. Tujuannya jelas: melindungi warga Kota Bogor, terutama anak-anak dan generasi muda, dari penyebaran perilaku LGBT yang bertentangan dengan nilai agama, norma sosial, dan ketahanan keluarga,” ujar Dedi.

Dedi mengingatkan, pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap adanya indikasi gerakan yang semakin masif, terbuka, dan sistematis dalam menormalisasi perilaku LGBTQ di ruang publik, media sosial, komunitas, hingga lingkungan anak muda. Karena itu, Perwali P4S dinilai mendesak agar Pemkot Bogor punya instrumen pencegahan yang jelas.

“Kalau ini dibiarkan, warga Kota Bogor bisa menjadi target normalisasi perilaku yang menyimpang dari nilai keluarga dan agama. Negara tidak boleh kalah oleh gerakan yang ingin menggeser nilai masyarakat secara pelan-pelan. Pemerintah daerah harus hadir lebih cepat,” tegasnya.

Menurut Dedi, Kota Bogor harus mengambil posisi sebagai kota yang serius menjaga ketahanan keluarga. Pemerintah daerah tidak cukup hanya bicara kota ramah anak, kota sehat, atau kota religius, tetapi juga harus berani membuat instrumen perlindungan sosial yang konkret.

Ia meminta Wali Kota Bogor segera memerintahkan perangkat daerah terkait untuk menyusun draf Perwali P4S, membuka ruang masukan dari ulama, akademisi, tenaga kesehatan, psikolog, pendidik, dan organisasi masyarakat, lalu menetapkannya dalam waktu yang terukur.

“Jangan tunggu masalah membesar. Perda sudah ada, konteks nasional sudah jelas, data kesehatan sudah memberi peringatan. Sekarang saatnya Pemkot Bogor bergerak. Terbitkan Perwali P4S, lindungi keluarga Kota Bogor, dan pastikan generasi muda tidak dibiarkan tanpa pagar nilai,” tutup Dedi.

Editor : Muttaqien 

Tags: Ancaman Non MiliterDPRD Kota BogorLGBTLGBTQPenyimpangan SeksualPerda P4S

Related Posts

Beberkan Masalah Krusial di Wilayah Kelurahan Kencana, dari Sampah, Banjir, dan Infrastruktur
BOGOR RAYA

Beberkan Masalah Krusial di Wilayah Kelurahan Kencana, dari Sampah, Banjir, dan Infrastruktur

21 Agustus 2026
Bappenda
BOGOR RAYA

KPK Naikkan Kasus Dugaan Potongan Upah Pungut Bappenda Bogor ke Penyidikan

21 Agustus 2026
tarif parkir
BOGOR RAYA

Parkir Rp 5.000-Rp 10.000 di Pemkab Bogor Dipersoalkan DPRD

21 Agustus 2026
SDN Padurenan
BOGOR RAYA

Pagar Miring SDN Padurenan Ancam Pengguna Jalan, Orang Tua Cemas

21 Agustus 2026
Stasiun Bogor
BOGOR RAYA

Stasiun Bogor Bakal Direvitalisasi, Kawasan Alun-alun Ikut Ditata

21 Agustus 2026
Pelantikan Pejabat Pemkot Bogor: 4 Posisi Kepala Dinas dan Staf Ahli Resmi Diisi Srikandi
BOGOR RAYA

Pelantikan Pejabat Pemkot Bogor: 4 Posisi Kepala Dinas dan Staf Ahli Resmi Diisi Srikandi

21 Agustus 2026
Next Post
Piala Dunia

Bupati Bogor Manfaatkan Videotron untuk Nobar Piala Dunia dan Dorong UMKM

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Profil Safa Marwah

Profil Safa Marwah, Selebgram yang Namanya Turut Terseret Isu Ridwan Kamil

28 Desember 2025
Ketua Pengurus KSP SB Tegaskan, Asset KSP SB Milik Seluruh Anggota

Ketua Pengurus KSP SB Tegaskan, Asset KSP SB Milik Seluruh Anggota

28 Juli 2024
Terdakwa Pelecehan Seksual di Ponpes Bogor, Divonis 8 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar

Terdakwa Pelecehan Seksual di Ponpes Bogor, Divonis 8 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar

26 Februari 2024
Satgas PMK Kabupaten Bogor Terus Berjibaku Atasi PMK

Satgas PMK Kabupaten Bogor Terus Berjibaku Atasi PMK

6 Juli 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In