BogorOne.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bergerak tegas menata ulang kawasan trotoar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mengokupasi jalan di sekitar Jalan Mayor Oking, Jalan MA Salmun, hingga Jalan Merdeka.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan rasa keprihatinannya melihat kondisi fasilitas umum yang kembali kumuh dan tertutup oleh lapak pedagang.
Jenal menegaskan, dirinya mengecam keras aksi pengerusakan lingkungan, seperti pemeformatan atau pemakuan pohon demi kepentingan bisnis maupun atribut partai.
“Termasuk pelaku pemasangan atribut partai saya juga ya, cuma untuk pohon dari dulu saya enggak pernah. Apalagi dipaku, rasanya memang itu makhluk hidup yang butuh perlindungan dari kita semua. Hari ini saya sebagai Wakil Wali Kota harus bertanggung jawab mengingatkan, menegur, dan melarang orang melakukan hal yang sangat merugikan,” tegas Jenal saat meninjau kawasan Jalan Merdeka, Rabu (12/8/2026).
Ia mengaku sedih melihat kawasan yang sebelumnya pernah ditata dan dibersihkan bersama kini kembali kotor dan semrawut.
“Cukup sedih melihat kondisi di sini kredit (semrawut). Sementara trotoar tertutupi, display pajangan para PKL-nya pun rasanya tidak terlihat estetik dan kurang rapi,” ujarnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemkot Bogor mendorong para pedagang untuk kembali menempati lapak resmi di dalam Pasar Kebon Jahe. Selain itu, Dinas PUPR Kota Bogor telah diperintahkan untuk segera memperbaiki serta menata ulang trotoar yang rusak.
“Kita dorong nanti mereka untuk masuk ke Pasar Kebon Jahe kembali. Besok PUPR sudah kita perintahkan untuk menata ulang trotoar. Kita juga akan pasang CCTV di empat titik, termasuk di Jalan Mayor Oking, MA Salmun, dan Jalan Merdeka,” jelas Jenal.
Penataan kawasan ini juga bakal diperkuat melalui kegiatan bebersih masal program padat karya yang melibatkan sekitar 1.600 personel se-Kota Bogor, diikuti dengan pengawasan ketat dari Satpol PP melalui pantauan CCTV yang dianggarkan pada APBD Perubahan tahun ini.
Terkait keberadaan PKL, Jenal menegaskan bahwa Pemkot Bogor tidak melarang aktivitas ekonomi warga, namun seluruh aktivitas berdagang harus tunduk pada Keputusan Wali Kota Bogor tentang zonasi PKL yang sah.
“PKL yang dibolehkan hanya di zona PKL yang sah oleh SK Wali Kota Bogor. Titiknya ada sekitar 13 hingga 17 lokasi yang resmi dan berretribusi, seperti di belakang Gedung DPRD serta Sentra UMKM di kawasan Sempur,” paparnya.
Ia menekankan bahwa langkah penertiban ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama seluruh warga dan pemerintah dalam menjaga keindahan serta kenyamanan Kota Bogor.
“Pasar-pasar sudah kita fasilitasi, insya Allah Pasar Merdeka juga cepat selesai, maka kawasan sekitar sini harus steril dan jera PKL. Tugas kita semua menjaga Bogor tetap rapi, bersih, indah, dan asri,” pungkasnya.
Reporter : Resha Bunai
Editor : Muttaqien


























Discussion about this post