BogorOne.co.id | Bali – Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali kembali diperketat. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko turun langsung memimpin Operasi Pengawasan Orang Asing Dharma Dewata di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, pada Kamis 27 Agustus 2026 malam.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam WNA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Lima di antaranya terindikasi mengalami masalah izin tinggal berupa overstay, sementara satu WNA lainnya merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) yang harus diperiksa lebih lanjut.
Keenam WNA tersebut terdiri atas satu warga negara Amerika Serikat, dua warga negara Inggris, satu warga negara Nigeria, satu warga negara Uganda, dan satu warga negara India.
Seluruhnya dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman sesuai ketentuan keimigrasian.
Hendarsam mengatakan keterlibatan langsungnya dalam operasi tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pengawasan terhadap orang asing berjalan secara profesional, transparan, humanis, namun tetap tegas.
“Sebagai langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif, Imigrasi secara rutin dan berkelanjutan menggelar operasi pengawasan dan penegakan hukum di berbagai destinasi utama Pulau Dewata,” ujar Hendarsam.
Menurutnya, kegiatan pengawasan tidak hanya berfokus pada pelanggaran izin tinggal, tetapi juga menyasar potensi gangguan ketertiban umum hingga tindak pidana lintas negara.
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari strategi Imigrasi memperkuat deteksi dini terhadap berbagai persoalan yang melibatkan WNA di Bali.
Dharma Dewata Jadi Instrumen Pengawasan
Satuan Tugas Patroli Dharma Dewata resmi dikukuhkan pada 15 April 2026. Pembentukan satgas tersebut merupakan respons Ditjen Imigrasi untuk meningkatkan intensitas pengawasan sekaligus mendeteksi sejak awal potensi pelanggaran keimigrasian di seluruh wilayah Bali.
Satgas Dharma Dewata bekerja secara terintegrasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) serta sejumlah instansi penegak hukum lainnya.
Pengawasan juga didukung Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Sistem tersebut digunakan untuk mengedukasi pengelola akomodasi sekaligus membantu validasi data keberadaan WNA agar lebih akurat.
Puluhan WNA Sudah Diamankan
Operasi Dharma Dewata sebelumnya juga telah menghasilkan sejumlah penindakan.
Pada periode pertama operasi yang disebut berlangsung 17–30 Juli 2026, sebanyak 104 personel Imigrasi Bali dikerahkan bersama unsur TNI, Polri, Satpol PP dan Pecalang.
Dengan dukungan 20 kendaraan patroli yang terdiri atas 10 mobil dan 10 sepeda motor, tim menyisir sejumlah kawasan yang dinilai rawan, antara lain Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan hingga Nusa Penida.
Pada operasi tersebut, petugas mengamankan 62 WNA bermasalah. Selain penindakan, Imigrasi juga melakukan sosialisasi APOA kepada 50 pengelola penginapan.
Menurut data yang disampaikan, kegiatan tersebut juga berkontribusi terhadap peningkatan indikator rasa aman masyarakat dan wisatawan hingga 80 persen.
Sementara pada Operasi Dharma Dewata Periode II, jumlah WNA yang diamankan tercatat 66 orang.
Pelanggaran yang ditemukan cukup beragam. Kasus terbanyak berkaitan dengan gangguan ketertiban umum atau tidak melapor sebanyak 22 kasus, disusul penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 20 kasus dan overstay sebanyak 17 kasus.
Selain itu terdapat dua kasus dokumen perjalanan tidak sah serta dua perkara terkait Pasal 123 Undang-Undang Keimigrasian dan ketentuan lainnya.
Dari 66 WNA tersebut, warga negara Pakistan menjadi kelompok terbanyak dengan 12 orang, disusul Rusia 10 orang, Aljazair empat orang, Inggris empat orang. Sementara Nigeria, India, Prancis, Jerman, Tanzania dan Iran masing-masing tercatat tiga orang.
Tindak lanjut terhadap mereka juga beragam. Sebanyak 21 orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 13 orang telah dideportasi, 41 orang masih menjalani proses pemeriksaan berupa berita acara pemeriksaan maupun STP, satu orang menyelesaikan denda secara mandiri, serta tiga perkara diselesaikan dalam aspek administrasi kewarganegaraan karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Imigrasi Tegaskan Tak Ada Toleransi
Selain operasi patroli, jajaran Imigrasi Bali juga mencatat sejumlah penindakan lain yang menjadi perhatian publik.
Beberapa di antaranya meliputi pendeportasian pengelola platform bisnis digital agen perjalanan berlabel “The Bali Dream”, penindakan terhadap WNA terkait perbuatan yang dinilai melanggar norma setempat, hingga penggagalan upaya melarikan diri menggunakan private jet oleh warga asing yang tersangkut persoalan hukum.
Imigrasi juga melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan running event ilegal yang diinisiasi dan diikuti WNA tanpa izin resmi.
Hendarsam menegaskan seluruh rangkaian penindakan tersebut menunjukkan posisi Imigrasi yang tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun norma yang berlaku di Indonesia.
“Rangkaian penindakan ini menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak memberi ruang toleransi bagi siapapun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia,” tutup Hendarsam.
Operasi Dharma Dewata kini menjadi salah satu instrumen utama pengawasan orang asing di Bali. Pemerintah ingin memastikan tingginya aktivitas pariwisata tetap berjalan seiring dengan kepatuhan WNA terhadap aturan keimigrasian dan hukum nasional.
Editor : Muttaqien

























Discussion about this post