BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Penetapan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan tuntutan baru dari kelompok masyarakat di Kabupaten Bogor.
Senin, 21 September 2026, Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) bersama Pemuda Lira menggelar tasyakuran di depan Kantor BPN Kabupaten Bogor I. Dua ekor kambing disembelih, dagingnya diolah menjadi sate, sementara rangkaian acara diisi tahlil, pemotongan tumpeng, dan ruwatan.
Di balik acara tersebut, mereka menyampaikan pesan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN): persoalan pertanahan di Kabupaten Bogor dinilai tidak cukup diselesaikan dengan penindakan terhadap satu atau beberapa pejabat.
Ketua HPPMI Kabupaten Bogor Yusuf Bachtiar meminta kementerian lebih selektif menentukan pejabat yang akan memimpin kantor pertanahan di wilayah tersebut.
Menurut Yusuf, persoalan pertanahan di Kabupaten Bogor berkaitan dengan sejarah panjang penguasaan dan pemanfaatan lahan. Ia menyinggung lahan yang disebutnya pernah dilelang kepada korporasi, kemudian ditelantarkan dan dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai penggarap.
“Terus dijadikanlah dilelang kepada pihak-pihak korporasi, terus ditelantarkan, terus dimanfaatkan oleh para penggarap,” kata Yusuf, Senin, 21 September 2026.
Bagi Yusuf, penetapan tersangka dalam perkara yang ditangani KPK menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pertanahan. Ia mengatakan masyarakat membutuhkan pemerintah yang hadir untuk memberikan kepastian atas persoalan lahan yang mereka hadapi.
“Sampai sekarang kan kita ini di bawah masyarakat bingung, belum ada penyelesaian atau hadirnya pemerintah sampai sekarang belum ada,” ujarnya.
Yusuf mengatakan kegiatan syukuran tersebut merupakan bentuk apresiasi warga setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan BPN Kabupaten Bogor. Ia menyebut sebagian warga yang selama ini merasa dirugikan dalam persoalan pertanahan menyambut penindakan tersebut.
“Maka dari itu, saya selaku Ketua HPPMI dan Pemuda Lira mengadakan acara syukuran atas tertangkapnya orang-orang zalim,” kata dia.
Pernyataan HPPMI tersebut sekaligus menempatkan Kementerian ATR/BPN pada tuntutan berikutnya, memastikan kepemimpinan kantor pertanahan di Kabupaten Bogor tidak kembali memunculkan persoalan serupa dan menyelesaikan masalah agraria yang disebut masih menggantung.
Bagi kelompok masyarakat tersebut, penindakan KPK bukan akhir dari persoalan. Mereka meminta momentum itu diikuti pembenahan di tingkat pelayanan dan kebijakan pertanahan.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien.

























Discussion about this post