BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Sungai Cileungsi di Kabupaten Bogor kembali menghitam dan mengeluarkan bau menyengat pada Minggu, 18 Oktober 2026. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penanganan pencemaran yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Bupati Bogor Rudy Susmanto sebelumnya telah menelusuri sungai tersebut dan memeriksa sejumlah perusahaan yang diduga berkaitan dengan persoalan limbah industri. Namun, pencemaran kembali terjadi meski pemerintah telah melakukan inspeksi, memeriksa saluran pembuangan, dan mendorong perusahaan memperbaiki pengelolaan limbah.
Pantauan Radar Bogor pada Senin, 19 Oktober 2026, menunjukkan kondisi air sungai yang menghitam dan berbau menyengat masih terjadi.
Ketua Komunitas Peduli Sungai Cileungsi Cikeas (KP2C), Puarman, menduga masih banyak perusahaan di sekitar sungai yang tidak mematuhi ketentuan pengelolaan limbah.
“Sepertinya pelaku pencemaran mengabaikan pengawasan yang dilakukan KLH dan tidak menggunakan kesempatan melakukan perbaikan yang ditawarkan Bupati Bogor,” ujar Puarman, Senin, 19 Oktober 2026.
Menurut Puarman, kembali menghitamnya air Sungai Cileungsi memperkuat dugaan bahwa pembuangan limbah dilakukan ketika pengawasan tidak maksimal, termasuk saat hari libur. Dugaan tersebut belum membuktikan perusahaan tertentu sebagai pelaku pencemaran.
Sebelumnya, Rudy menyusuri Sungai Cileungsi pada Sabtu, 19 September 2026. Dalam penelusuran itu, ia menyebut terdapat 176 perusahaan di kawasan Sungai Cileungsi. Hasil investigasi pemerintah menunjukkan sekitar 23 perusahaan terindikasi memiliki ketidaksesuaian dalam pengelolaan air limbah.
Rudy bahkan membongkar saluran pembuangan limbah milik salah satu perusahaan di Klapanunggal. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penanganan pencemaran yang berulang di sungai tersebut.
Pada Rabu, 30 September 2026, Rudy juga mengumpulkan perwakilan 27 perusahaan untuk membahas persoalan pencemaran Sungai Cileungsi dan mendorong perbaikan pengelolaan limbah industri.
Sementara itu, KLH sebelumnya telah menyegel empat perusahaan yang merupakan bagian dari kegiatan industri tekstil pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Meski inspeksi, penyegelan, dan koordinasi dengan pelaku industri telah dilakukan, pencemaran kembali terjadi pada Oktober. Kondisi ini menyoroti pentingnya pengawasan berkelanjutan dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti membuang limbah hingga mencemari sungai.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai penyebab pasti pencemaran yang kembali terjadi pada 18 Oktober 2026 maupun perusahaan yang bertanggung jawab atas kondisi tersebut.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post