Catatan Redaksi BogorOne.co.id
Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan pemanggilan sejumlah publik figur, mulai dari artis hingga selebgram oleh pihak kepolisian. Nama mereka terkait dengan kasus penipuan, judi online, dan investasi bodong yang melibatkan nama-nama seperti Inrda Kenz dan Doni Salmanan.
Tak hanya ikut mempromosikan konten judi dan investasi bodong, para artis, youtuber, dan selebgram juga kedapatan menerima aliran dana dari para pelaku penipuan. Sebut saja Rizki Bilar dan Lesti Kejora, Reza Arap, hingga Atta Halilintar.
Hal itu terungkap dari unggahannya di media sosial saat menerima bingkisan uang dari Indra Kenz dan Doni Salmanan, tedakwa penipuan judi online, dan investasi bodong.
Lantas yang jadi pertanyaan adalah, dari manakah orang-orang ter-influence melakukan perjudian online? Tidak hanyak melalui iklan-iklan pada website ilegal, judi online dan penipuan juga marak terjadi melalui endorsement publik figur, seperti yang dilakukan oleh DJ Dinar Candy.
Melalui Instagram pribadi miliknya, Dinar Candy mempromosikan judi online pada Senin 11 Mei 2020 lalu, hal tersebut langsung mendapatkan perhatian dan protes dari warganet. Tak hanya Dinar Candy, banyak selebgram yang juga turut dalam operasi ini.
Sebagai publik figur yang memiliki pengaruh besar bagi para pengikutnya dalam memberikan influence, tentu hal ini perlu dipertanyakan, apakah boleh seorang publik figur menerima endorse judi online?.
Mengenai ketentuan endorsement judi online, sarana yang digunakan untuk mengakses media sosial berupa media elektronik atau internet, maka dapat dikenakan sanksi dalam UU ITE.
Tepatnya pada Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo Pasal 55 KUHP, dijelaskan bahwa pemilik akun yang mempromosikan judi dalam hal menerima endorse akan dikenakan sanksi, karena sama dengan ia memasarkan sebuah bentuk perjudian online.
Adapun sanksi yang dapat dikenakan apabila melanggar aturan tersebut bukan hanya pidana atau denda, namun juga berisiko pembekuan dan penghapusan akun.
Tak hanya marak soal endorse judi online dan investasi bodong, para influencer juga kerap tersandung kasus kosmetik atau skin care ilegal yang tidak mengantongi izin BPOM.
Beberapa waktu lalu, selebgram Tasya Farasya mengingatkan bahaya endorse yang sama sekali tidak dipakai oleh selebriti maupun selebgram tersebut. Ia juga mengharapkan bagi semua selebgram maupun selebriti yang melakukan endorse sebaiknya lebih teliti dalam mempromosikan sesuatu.
Ya, endorse memang bisa menjadi salah satu ladang uang bagi orang-orang yang memiliki banyak pengikut di media sosialnya. Tapi, sudah seharusnya para influencer lebih bijak dan teliti dalam menjalankan bisnis endorse.
Jangan sampai para pengikutnya di media sosial, serta masyarakat luas justru mendapat manfaat buruk karena mengikuti anjuran endorse sang infulencer.
Discussion about this post