BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Tahapan pemilihan pilkada telah memasuki masa kampanye Calon Bupati, Wakil Bupati dan Gubernur Wakil Gubernur Jawa Barat, dimulai dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
Panwascam Tamansari tengah melakukan pengawasan jalannya masa kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati di wilayah Tamansari, namun hingga saat ini baru hanya satu Paslon yang melakukan kampanye, yakni pasangan Bayu-Mus.
“Iya, baru satu Paslon yang melakukan kampamye di wilayah Kecamatan Tamansari, yakni pasangan Bayu-Mus,” kata Anggota Panwaslu Kecamatan Tamansari (Kordiv PPPS), Dicky Mulyadi, Rabu 9 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, Panwascam mengawasi jalanya kampanye serta memastikan kegiatan kampanye sesuai peraturan KPU no 13 tahun 2024.
Dia memaparkan, yang menjadi larangan-berkampanye adalah bentuk kegiatan yang menggangu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, merusak atau menghilangkan APK.
“Selain itu adalah menggunakan fasilitas pendidikan, dan sarana ibadah, melakukan pawai yang dilakukan berjalan kaki serta melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten,” jelasnya.
Lanjut Dicky, dilapangan selama ini belum terjadi pelanggaran selama kegiatan kampanye di wilayah Kecamatan Tamansari.
“Berharap setiap Paslon Bupati dan Wakil Bupati dalam kegiatan kampanye tidak melakukan pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Yud)
























Discussion about this post