BogorOne.co.id | Kabupaten – Sembilan orang diamankan polisi saat penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Kampung Cemplang, Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jumat, 27 Februari 2026 malam. Rumah tersebut diduga digunakan sebagai lokasi prostitusi online.
Kapolsek Cibungbulang Kompol Iwan Wahyudi mengatakan, penggerebekan berawal dari laporan warga kepada Bhabinkamtibmas Desa Cemplang sekitar pukul 23.00 WIB. Warga resah dengan aktivitas di rumah itu yang diduga menjadi tempat praktik asusila melalui aplikasi MiChat.
“Anggota patroli bersama Satpol PP segera mendatangi lokasi setelah mendapat informasi bahwa warga sudah mulai berkerumun karena kesal dengan aktivitas di rumah tersebut. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, petugas langsung melakukan pengamanan,” kata Iwan, Sabtu, 28 Februari 2026.
Dalam operasi itu, polisi mendapati lima perempuan berinisial AM (23), HI (29), F (30), N (29), dan Ram (28), serta empat laki-laki berinisial BS (39), U (50), M (31), dan II (32) berada di dalam rumah kontrakan tersebut. Mereka disebut berdomisili di wilayah Bogor dan sekitarnya.
“Semuanya langsung dibawa ke Mapolsek Cibungbulang untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iwan.
Polisi juga memeriksa pemilik rumah kontrakan untuk dimintai keterangan terkait penggunaan hunian tersebut. Seusai penggerebekan, situasi di lokasi dilaporkan kondusif.
Iwan mengapresiasi warga yang melapor dan tidak melakukan tindakan anarkis. Menurut dia, sembilan orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk langkah pembinaan apabila ditemukan unsur praktik prostitusi.
Polsek Cibungbulang mengimbau pemilik kontrakan dan rumah kos agar lebih selektif menerima penghuni serta melakukan pengawasan guna mencegah penyalahgunaan tempat tinggal untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien






























Discussion about this post