BogorOne.co.id | Kota Bogor – Kasus pengeroyokan di Pasar Bogor yang menyeret Ujang Sarjana ke dalam penjara kembali heboh setelah diadukan ke Presiden Jokowi. Hal itupun tak luput dari perhatian banyak pihak.
Menyikapi hal itu, Tim kuasa hukum yang mengatasnamakan Pembela Ujang Sarjana memberikan keterangan resmi, melalui konfrensi pers di sekertariat Tim Pembela Ujang, Gedung Setya Jaya, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jumat (22/04/22).
Tim Pembela Ujang, Emiral Rangga Tranggono, Achmad Hidayatullah, dan YS Parsiholan Marpaung, mengungkapkan kronologis dan menilai bahwa banyak terjadi kejanggalan dalam penanganan kasus kliennya.
Dijelaskan Emiral, bahwa peristiwa itu terjadi pada tanggal 26 November 2021 dini hari, dimana pada saat Ujang Sarjana dan keluarganya berjualan seperti biasanya di kawasan Pasar Bogor.
Pada saat itu, datang tiga orang yang diduga sebagai oknum preman bernama Jupri, Andriansyah dan Ade Komeng bermaksud membagi-bagikan minuman kepada para pedagang yang mana minuman tersebut harus dibayar oleh pedagang dengan harga yang tidak wajar.
“Dan jika menolak, oknum preman tersebut mengancam akan membacok para pedagang dengan mengeluarkan sebilah golok,” kata Emiral.
Melihat hal tersebut, Ujang Sarjana menegur oknum preman tersebut yang mana justru membuat oknum preman tersulut emosinya dan terjadilah cekcok mulut yang kemudian oknum preman bernama Jupri hendak menyerang Ujang Sarjana dengan golok.
Namun dihalang-halangi oleh pihak keluarga Ujang Sarjana dan para pedagang lain, melihat kalah jumlah oknum preman tersebut mundur menjauh.
Keesokan harinya atas kegaduhan yang terjadi, Babinmas dan Ketua RT mempertemukan Ujang Sarjana dan Oknum preman, namun tiba-tiba oknum preman yang bernama Andriansyah menyodorkan hasil rontgent dan meminta ganti rugi sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
“Tetapi, hal itu ditolak oleh keluarga Ujang karena merasa tidak melakukan pemukulan terhadap Andriansyah,” ungkapnya.
Berlanjut, pada tanggal 17 Januari 2022 Ujang Sarjana dihampiri oleh Tim Polsek Bogor Tengah yang bermaksud mengajak mengobrol namun kemudian menggiring Ujang Sarjana ke Polsek Bogor Tengah dan ditahan hingga sekarang.
“Kami mempertanyakan proses hukum yang dilakukan oleh Polsek Bogor Tengah, disitu terdapat banyak kejanggalan. Mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan hingga Ujang ditetapkannya tersangka dan kini sudah berstatus terdakwa,” paparnya.
Atas kejanggalan dalam proses penanganan hukum Ujang Sarjana, tim kuasa hukum mempertanyakan kepada Kapolri, sebab dalam proses yang dilakukan, penyidik Polsek Bogor Tengah tidak pernah melakukan pemanggilan Ujang Sarjana untuk dilakukan pemeriksaan.
Masih kata Emiral, dalam proses itu, tim Polsek Bogor Tengah tidak menunjukan surat penangkapan dan tidak menginformasikan kepada pihak keluarga terkait adanya penangkapan terhadap Ujang Sarjana.
“Pihak keluarga justru baru mengetahui Ujang Sarjana ditangkap pada saat pihak keluarga hendak melaporkan kehilangan atau dugaan penculikan yang dilakukan terhadap ujang Sarjana,” ujarnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan, apakah sah visum yang dilakukan tidak berdasarkan kepada pemeriksaan ulang, dimana visum tersebut hanya mendasari kepada hasil rekam medis tanggal 26 November 2021.
Sedangkan laporan polisi baru dilakukan pada tanggal 02 Desember 2021 dan hasil salah satu rekam medis baru keluar pada tanggal 03 Februari 2022.
“Jadi, hasil visum yang mendasari Ujang Sarjana ditetapkan sebagai tersangka baru keluar hasilnya setelah Ujang Sarjana ditetapkan sebagai Tersangka,” tegasnya.
Tim kuasa hukum mempertanyakan terkait munculnya pasal 351 KUHP dalam dakwaan sedangkan dalam BAP Kepolisian baik di tingkat penyelidikan sampai dengan penyidikan pasal yang disangkakan terhadap Ujang Sarjana hanya Pasal 170 KUHP.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan penetapan DPO saksi terlapor yang sangat absurd, dimana saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan yang meringankan tersangka justru malah ditetapkan sebagai DPO.
Padahal kata dia, dalam berita acara pemeriksaannya saksi tidak pernah menyatakan bahwa ia terlibat dalam dugaan pengeroyokan tersebut justru saksi adalah sebagai korban pemukulan yang dilakukan oleh pelapor sebelum terjadinya cekcok mulut.
“Atas banyaknya kejangalan-kejanggalan yang terjadi dalam kasus Ujang Sarjana, kami minta kepada Kapolri untuk memeriksa pihak Polsek Bogor Tengah. Karena dalam prosesnya tidak dilakukan secara prosedural dan cenderung dipaksakaan, sehingga muncul dugaan telah terjadi kriminalisasi,” katanya.
“Kami juga ingin menegaskan bahwa Ujang Sarjana ini bukan preman, dia adalah pedagang buah buahan yang berjualan di kawasan Pasar Bogor. Dia adalah korban, tetapi malah jadi tersangka. Kami juga percaya bahwa meski kebenaran berjalan dalam kegelapan pasti akan menemukan jalannya,” tambahnya.
Sementara, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa pihaknya melaksanakan penyidikan secara prosedural, transparan, dan sejauh ini sudah ada 4 orang saksi yang sudah diperiksa.
“Tentunya hak-hak dari para tersangka untuk menyampaikan saksi-saksi yang meringankan bisa kami pertimbangkan, bahkan keberatan-keberatan yang disampaikan oleh tersangka kami juga telah memberikan ruang yaitu melalui sidang praperadilan,” terangnya saat konfrensi pers, Jumat (22/04/22).
Namun dalam sidang tersebut, kata Susatyo, telah dilakukan dan diputuskan, artinya sudah diuji penetapan tersangkanya yaitu pada tanggal 9 maret 2022, dimana semua yang disampaikan oleh pemohon dalam hal ini Ujang Sarjana dan mengabulkan apa yang dilakukan oleh Polsek Bogor Tengah, dan saat ini prosesnya dalam persidangan.
“Tentunya ini menjadi perhatian kita semuanya, sehingga kami melakukan penyidikan berdasarkan fakta dan laporan. Di sini tidak mungkin tidak ada kriminalisasi, karena ada korbannya,” ungkapnya. (Fry)
Discussion about this post