BogorOne.co.id | Jakarta – Sebanyak 10.000 buruh dari berbagai serikat pekerja akan menggelar demonstrasi di Jakarta, Kamis 28 Agustus 2025. Aksi yang diberi nama Hostum ini menuntut penghapusan sistem outsourcing dan penolakan terhadap upah murah.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan demonstrasi akan dilakukan secara damai. Selain Jakarta, aksi serupa akan digelar serentak di berbagai kota lain di Indonesia pada hari yang sama.
“Aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja,” kata Said, dikutip dari beritasatu.com, Rabu, 20 Agustus 2025.
Buruh nasional menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen pada 2026. Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Said Iqbal menjelaskan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1-5,2 persen.
“Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5-10,5 persen,” ujar presiden Partai Buruh ini.
Ratusan ribu buruh juga menuntut penghapusan sistem rekrutmen melalui outsourcing. Said Iqbal menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu.
Namun, praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN. Buruh menuntut pemerintah mencabut PP Nomor 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas.
“Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang, misalnya keamanan,” kata Iqbal.
Sebelumnya, rencana demonstrasi besar-besaran Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) dan pensiunan PT Pos Indonesia di Istana Negara dan gedung DPR pada Selasa (3/6/2025) dibatalkan karena akan dilakukan diskusi bersama.
Saat itu, mereka membawa empat tuntutan: penolakan penghapusan sumbangan dan tunjangan pensiunan PT Pos Indonesia, pengangkatan mitra pos menjadi karyawan langsung, penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, serta penghentian PHK dan penghapusan sistem outsourcing.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post