BogorOne.co.id | Subang – Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat, memberhentikan 12 ASN (aparatur sipil negara) karena terbukti tidak masuk kerja hingga berbulan-bulan. Beberapa di antaranya tetap memperoleh hak pensiun karena diberhentikan dengan hormat.
Keputusan tersebut diumumkan Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, dalam acara pelantikan dan rotasi sejumlah kepala dinas di Jalan Ade Irma, Subang, Kamis, 16 Oktober 2025.
“Tindakan mereka jelas merugikan keuangan negara karena tidak bekerja, tetapi tetap menerima gaji,” kata Reynaldy dikutip dari beritasatu.com.
Ia menjelaskan, terdapat sekitar 500 ASN di lingkungan Pemkab Subang yang memiliki catatan indisipliner. Pemerintah daerah, kata Reynaldy, akan menindak tegas pelanggaran disiplin yang terbukti berat.
“Saya tidak main-main. Dari sekitar 500 ASN yang tercatat, akan kita evaluasi satu per satu. Yang masih bisa dibina akan kita beri penugasan baru di lapangan, seperti pengawas angkutan di Dishub. Namun, yang membandel akan kita tindak tegas,” ujarnya.
Menurut Reynaldy, Dinas Perhubungan Subang saat ini kekurangan tenaga lapangan, hanya memiliki sekitar 40 petugas aktif. Karena itu, ASN yang masih dianggap layak akan ditugaskan langsung di lapangan sebagai bentuk pembinaan.
ASN yang diberhentikan dengan hormat tetap menerima hak pensiun karena memiliki masa kerja panjang dan memenuhi syarat administratif.
Reynaldy menegaskan, langkah ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Subang untuk memperkuat disiplin dan profesionalisme kerja.
Editor : R. Muttaqien
Discussion about this post