BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor mencatat masih ada sembilan perlintasan kereta api di jalan kabupaten yang belum dilengkapi palang pintu resmi. Dari total 13 titik perlintasan, baru empat lokasi yang telah memiliki palang.
Kepala Seksi Jaringan Transportasi Dishub Kabupaten Bogor Herdi Sukriadi mengatakan 13 perlintasan tersebut tersebar di empat jalur kereta, yakni Parung Panjang–Rangkasbitung, Bogor–Jakarta, Nambo–Citayam, dan Bogor–Sukabumi.
“Total yang ada di jalan Kabupaten Bogor itu ada 13, dengan empat sudah berpalang. Jadi masih ada sembilan lintasan kereta api yang belum berpalang,” kata Herdi, Rabu, 29 April 2026.
Menurut dia, pemasangan palang pintu di perlintasan sebidang bukan semata menjadi kewenangan Dishub. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, penanganan perlintasan melibatkan pemerintah daerah dan instansi lain, termasuk dinas yang membidangi jalan.
“Pengelolaan perlintasan sebidang itu bukan hanya Dishub. Nanti ada PUPR terkait jalan dan lain-lain,” ujar dia.
Meski demikian, Dishub mengaku telah memasang sejumlah rambu keselamatan di titik-titik perlintasan yang belum berpalang sejak tahun lalu. Rambu itu antara lain tanda berhenti dan peringatan lintasan kereta.
Selain di jalan kabupaten, Dishub juga mendata 39 perlintasan kereta api di kawasan jalan lingkungan atau permukiman warga. Jumlah itu menurun dibandingkan data tahun 2022 yang mencapai 70 titik.
Herdi menjelaskan pengurangan terjadi karena sebagian perlintasan telah ditutup dan dialihkan menjadi jembatan penyeberangan bagi pejalan kaki maupun sepeda motor.
Menurut dia, perlintasan di jalan lingkungan masih menjadi tantangan karena banyak digunakan warga sebagai akses harian. Pemerintah daerah berencana berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk penanganan sementara.
“Kalau tidak bisa ditutup, minimal ada penjaga dan memakai pintu sederhana,” kata Herdi.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post