BogorOne.co.id | Cibinong – Seorang pria diamankan oleh personel Polsek Cibinong Bogor, saat hendak menjual motor tanpa di lengkapi surat-surat di wilayah Pabuaran tepat nya didepan Mall Ramayana, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu 4 Januari 2023.
Dari penangkapan berhasil di amankan 1 unit kendaraan bermotor merk Suzuki Satria FU warna Hitam dari pria berinisial DN (25 thn ).
“Penangkapan terhadap seorang pelaku diduga penjual motor bodong, berawal dari informasi yang kami dapatkan dari masyarakat, terkait adanya transaksi jual beli motor bodong yang sering di lakukan di wilayah Pabuaran Cibinong,” ujar Kapolsek Cibinong Kompol Adhimas Sriyono Putra, Kamis 5 Januari 2023.
Dari informasi tersebut, maka pihaknya menindak lanjuti, kemudian dilakukan penyelidikan, dan berhasil diamankan (satu) orang pelaku penjual motor bodong yang merupakan warga Harapan Jaya Cibinong, Kabupaten Bogot berikut barang bukti satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU
“Atas perbuatanya pelaku pun terancam dengan pasal 480 KUHP ,dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun,” ungkapnya. (Yud)
























Discussion about this post