BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Seorang pria berinisial A, 38 tahun, diamankan warga setelah diduga melakukan pencurian di sebuah rumah di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Sabtu, 4 Juli 2026.
Kapolsek Gunung Putri Komisaris Polisi Hillal Adi Imawan mengatakan pelaku gagal membawa barang curian setelah aksinya dipergoki pemilik rumah.
Peristiwa itu bermula ketika korban bersama tiga orang lainnya meninggalkan rumah pada Jumat malam, 3 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB menuju Jalan Raya Gunung Putri menggunakan mobil. Sekitar pukul 00.30 WIB, korban kembali ke rumah dan mendapati pintu pagar dalam kondisi terbuka.
Saat memeriksa bagian dalam rumah, korban melihat seorang pria tidak dikenal keluar sambil membawa satu unit mesin steam. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan sehingga pelaku panik dan berusaha melarikan diri.
“Begitu menyadari pemilik rumah sudah datang, pelaku langsung kabur dan meninggalkan mesin steam yang sempat dibawanya,” kata Hillal, Senin, 6 Juli 2026.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya sebelum diserahkan kepada anggota Polsek Gunung Putri.
Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta. Polisi turut mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Menurut Hillal, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diketahui belum pernah menjalani hukuman atau berstatus residivis. Namun, dari pengakuannya, tersangka disebut pernah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda.
“Menurut pengakuannya, seluruh kasus tersebut diselesaikan secara musyawarah. Keterangan ini masih kami telusuri dan dalami,” ujar Hillal.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi, dan mendalami motif pelaku.
Polisi sementara menjerat tersangka dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post