BogorOne.co.id | Jakarta – Dalam sidang lanjutan perkara pembunuhun Brigadir N Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa 17 Januari 2023.
Dari pantauan dilapangan, saat jaksa membacakan tuntutan Sambo tampak menulis sesuatu dan beberapa kali menghela napas.
Sambo juga nampak mendengarkan analisis yuridis dan fakta hukum yang dibacakan jaksa, mengenai kasus pembunuhan ajudannya serta pengrusakan barang bukti dalam perkara tersebut.
Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
Dalam sidang tersebut JPU membacakan, nenuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” kata jaksa membacakan tuntutan di pengadilan.
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut Jaksa, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal yang memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. (*)
























Discussion about this post