BogorOne.co.id | Tamansari – Satuan polisi pamong praja (Pol PP) Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, kembali lakukan penertiban spanduk tidak berizin serta masa waktu izinnya sudah habis, Rabu 01 Februari 2023.
Kanit Pol PP Tamansari Loly mengatakan, atas laporan dan perintah Camat, kita bersama anggota Pol PP lakukan penertiban spanduk-spanduk yang tidak berizin.
“Terdapat enam buah spanduk yang tidak berizin, maupun ada izin tapi masa waktunya sudah habis, ya kita tertibkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kita sendiri tidak tau adanya laporan dari perusahaan ke pihak Kecamatan mengenai izin pemasangan spanduk. Untuk itu, kami melaporkan ke atasan, dalam hal ini Camat adanya spanduk yang terpasang di sepanjang jalan raya Ciapus Tamansari.
“Jadi yang masang kita tidak tahu, tau-tau sudah terpasang aja. Menurutnya, kadang perusahaan menyuruh orang lain lagi untuk pasang spanduk. Atau mungkin untuk menghindari pajak pasang spanduk begitu saja,” ucapnya.
Lanjut dia, seharusnya yang pasang spanduk berdasarkan Perda di serahkan ke pemegang wilayah, yaitu Camat, kecuali untuk Billboard izinnya besar ke DPMPTSP.
“Kita rutin setiap sebulan sekali pantau spanduk- spanduk yang tidak berizin kita tertibkan di wilayah Tamansari,” tandasnya. (Yud)


























Discussion about this post