• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Oktober 10, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Jual Beli Satwa Liar Dilindungi 

Redaksi by Redaksi
16 Februari 2023
in PERISTIWA
0
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Jual Beli Satwa Liar Dilindungi 
327
SHARES
430
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Sat Reskrim Polres Bogor berhasil membongkar praktik jual beli satwa di lindungi. Dalam kasus tersebut pihaknya telah menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti berbagi jenis satwa di lindungi.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, kasus ini berhasil terungkap berkat adanya informasi masyarakat terkait adanya perdagangan satwa liar.

Dari informasi tersebut Sat Reskrim Polres Bogor langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial SM (36) di wilayah Jonggol Kabupaten Bogor, Senin 13 Februari 2023.

Barang bukti yang diamankan berbagai jenis Satwa liar dilindungi seperti 1 ekor landak jawa (Hystris Javanica), 1 ekor Lutung gudeng ( Trhcypithecus Auratus), 1 ekor lutung budeng ( Trhcypithecus Auratus).

BERITA LAINNYA

Lapas

Pintu Lapas Dijebol, Gedung Kantor Merauke Dibakar Warga Binaan

9 Oktober 2026
Gunung Anak Krakatau

Lima Kali Meletus, Gunung Anak Krakatau Semburkan Abu Tebal

9 Oktober 2026
penjual sayur

Dipicu Masalah Sampah, Pria Aniaya Penjual Sayur di Bogor Jadi Tersangka

9 Oktober 2026
mencuri sepeda motor

Terekam Kamera Ponsel, Pelaku Curanmor di Sukaraja Bogor Diburu Polisi

9 Oktober 2026

“Lalu 1 ekor lutung surili ( Presbytis Comata), 1 ekor owa jawa ( Hylobates Moloch), 1 ekor burung elang Bidol (Chella) , 2 buah kandang besi dan 2 buah kardus tempat penyimpanan hewan,” ujarnya.

Lanjut Yohanes, dari pengakuan pelaku mendapatkan hewan-hewan tersebut dari petani. Yang kemudian di rawat dan di perjual belikan melalui media sosial Facebook dan Whatshapp oleh pelaku.

Jadi lanjut dia, bila ada pembeli yang berminat dalam transaksinya di lalukan melalui transfer ke rekening pelaku. Lalu hewan tersebut di kirim melalui jasa pengiriman Bus atau Elf ke lokasi pembeli.

“Atas perbuatannya pelaku akan kita kenakan pasal 40 ayat 2 Jo. pasal 21 ayat 2 huruf (a) UU RI No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda 100 Juta rupiah,” ungkapnya. (Yud)

Tags: Polisi Ungkap Kasus Jual Beli Satwa Liar DilindungiPolres Bogor

Related Posts

Lapas
PERISTIWA

Pintu Lapas Dijebol, Gedung Kantor Merauke Dibakar Warga Binaan

9 Oktober 2026
Gunung Anak Krakatau
PERISTIWA

Lima Kali Meletus, Gunung Anak Krakatau Semburkan Abu Tebal

9 Oktober 2026
penjual sayur
BOGOR RAYA

Dipicu Masalah Sampah, Pria Aniaya Penjual Sayur di Bogor Jadi Tersangka

9 Oktober 2026
mencuri sepeda motor
BOGOR RAYA

Terekam Kamera Ponsel, Pelaku Curanmor di Sukaraja Bogor Diburu Polisi

9 Oktober 2026
Truk boks
BOGOR RAYA

Kehilangan Konsentrasi, Sopir Truk Boks Hantam Median Jalan di Cibinong

9 Oktober 2026
Pohon Lengkeng Tumbang Timpa Warung di Pandu Raya Bogor
BOGOR RAYA

Pohon Lengkeng Tumbang Timpa Warung di Pandu Raya Bogor

8 Oktober 2026
Next Post
Seorang Lansia di Jonggol Tewas Didalam Sumur

Seorang Lansia di Jonggol Tewas Didalam Sumur

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Tips Kelola Kesehatan Mental di Tempat Kerja

Tips Kelola Kesehatan Mental di Tempat Kerja

26 Maret 2025
Mangut Lele

Mencicipi Mangut Lele Khas Kulonprogo di Tengah Sawah Menoreh

11 Juli 2026
Rayakan HUT RI Ditengah Pandemi, Kades Tugu Selatan Keliling Pastikan Prokes

Rayakan HUT RI Ditengah Pandemi, Kades Tugu Selatan Keliling Pastikan Prokes

17 Agustus 2021
Rentenir Tahan Dua Bocah Untuk Jaminan Utang

Rentenir Tahan Dua Bocah Untuk Jaminan Utang

9 Agustus 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In