BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Sat Reskrim Polres Bogor berhasil membongkar praktik jual beli satwa di lindungi. Dalam kasus tersebut pihaknya telah menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti berbagi jenis satwa di lindungi.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, kasus ini berhasil terungkap berkat adanya informasi masyarakat terkait adanya perdagangan satwa liar.
Dari informasi tersebut Sat Reskrim Polres Bogor langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial SM (36) di wilayah Jonggol Kabupaten Bogor, Senin 13 Februari 2023.
Barang bukti yang diamankan berbagai jenis Satwa liar dilindungi seperti 1 ekor landak jawa (Hystris Javanica), 1 ekor Lutung gudeng ( Trhcypithecus Auratus), 1 ekor lutung budeng ( Trhcypithecus Auratus).
“Lalu 1 ekor lutung surili ( Presbytis Comata), 1 ekor owa jawa ( Hylobates Moloch), 1 ekor burung elang Bidol (Chella) , 2 buah kandang besi dan 2 buah kardus tempat penyimpanan hewan,” ujarnya.
Lanjut Yohanes, dari pengakuan pelaku mendapatkan hewan-hewan tersebut dari petani. Yang kemudian di rawat dan di perjual belikan melalui media sosial Facebook dan Whatshapp oleh pelaku.
Jadi lanjut dia, bila ada pembeli yang berminat dalam transaksinya di lalukan melalui transfer ke rekening pelaku. Lalu hewan tersebut di kirim melalui jasa pengiriman Bus atau Elf ke lokasi pembeli.
“Atas perbuatannya pelaku akan kita kenakan pasal 40 ayat 2 Jo. pasal 21 ayat 2 huruf (a) UU RI No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda 100 Juta rupiah,” ungkapnya. (Yud)

























Discussion about this post