• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, April 19, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Nota Kesepakatan PT SGC, Bagian Pelunasan Utang Air Pelanggan

Redaksi by Redaksi
1 April 2021
in BOGOR RAYA, EKBIS
0
Nota Kesepakatan PT SGC, Bagian Pelunasan Utang Air Pelanggan
74
SHARES
74
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Babakan Madang – Penyelesaian utang pelanggan air adalah bagian dari nota kesepakatan bersama antara PT Sentul City Tbk dengan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor tentang pengalihan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sentul City.

Direktur Operasional PT SGC Jonni Kawaldi mengatakan, di dalam nota kesepakatan bersama tersebut Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor membantu penyelesaian utang pelanggan air ketika SPAM masih dikelola oleh PT Sentul City Tbk melalui anak perusahaannya PT. Sukaputra Graha Cemerlang (PT. SGC).

“Dari kurang lebih 6.500 pelanggan air PT SGC terdapat kategori pelanggan yang sudah diputus sambungan airnya karena ada tunggakan. Pelanggan ini meminta Perumda Air Minum menyambung kembali airnya, tanpa harus melunasi utangnya ,” jelas Jonni dalam keterangan persnya kemarin.

Pernyataan Jonni merupakan respon terhadap gugatan sekelompok warga Sentul City ke Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor. Gugatan dengan register perkara Nomor 28/G/TF/2021/PTUN.BDG tertanggal 19 Maret 2021 itu  dilayangkan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

BERITA LAINNYA

pupuk Indonesia

Negara-Negara Asing Lirik Pupuk Indonesia, Pemerintah Jaga Pasokan Dalam Negeri

17 April 2026
Pemkab Bogor

Pemkab Bogor Gandeng BPS Lakukan Verifikasi Ulang Penerima PBI JK Nonaktif

17 April 2026
Lima Pengamen Cilik

Kerap Minta Uang Paksa, Lima Pengamen Cilik di Empang Bogor Diamankan

17 April 2026
peredaran obat terlarang

Jualan Cilok Jadi Kedok Peredaran Obat Terlarang di Jonggol, Polisi Tangkap Pelaku

17 April 2026

“Ini sebagai upaya hukum atas sikap Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor  yang tidak kunjung menyambungkan air bersih dan menolak warga menjadi pelanggan air baru sebelum utang airnya ke PT. SGC dilunasi,” ujarnya.

Dalam pandangan Jonni, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban termasuk penggunaan air bersih. Penggunaan air bersih  adalah hak dari warga negara namun setiap penggunaannya masyarakat berkewajiban melakukan pembayaran sesuai pemakaian.

Jonni memaparkan, setelah Pemkab Bogor mencabut izin SPAM,  Bupati Bogor mengeluarkan SK Penunjukan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor sebagai pengelola SPAM dan menetapkan masa transisi pengalihan SPAM selama 1 tahun.

Masa transisi selama 1 tahun telah berakhir pada 31 Juli 2020 dan proses pengalihan SPAM belum selesai.
Untuk kelanjutan operasional paska masa transisi, dibuat Nota Kesepakatan Bersama Pengalihan Pengelolaan SPAM dengan Perumda Air Minum.

“Iya, semua yang mencakup tentang pengalihan sistim distribusi air bersih meliputi Aset, SDM dan Pelanggan yang merupakan satu kesatuan yg tidak bisa dipisahkan dalam peralihan SPAM ini.,” jelasnya.

Terkait transfer pelanggan dari SGC ke Perumda Air Minum tidak bisa dipisahkan dari catatan histori pembayaran tagihan air (utang). Khusus pelanggan yang pada saat pengalihan ini statusnya putus sambungan air karena ada tunggakan.

Maka kata dia, regulasi sambung kembali mengacu kepada peraturan yang berlaku di Perumda Air Minum yaitu pelanggan harus melunasi utangnya terlebih dahulu dan membayar biaya penyambungan kembali.

Dalam peralihan ini maka utang air sebelum diputus di bayarkan ke SGC sedangkan biaya penyambungan kembali dibayarkan ke Perumda Air Minum.

“Sangat tidak masuk akal sikap pelanggan yang diputus sambungan airnya oleh SGC meminta ke Perumda Air Minum diperlakukan sebagai pelanggan baru tanpa melihat histori pembayaran sebelumnya di mana yang bersangkutan memiliki tunggakan air yang belum dilunasi.” tegas Jonni (*)

Tags: Kabupaten BogorNota KesepakatanPelunasan Air PelangganPerumda Air Tirta KahuripanPT SGCSentul City

Related Posts

pupuk Indonesia
EKBIS

Negara-Negara Asing Lirik Pupuk Indonesia, Pemerintah Jaga Pasokan Dalam Negeri

17 April 2026
Pemkab Bogor
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Gandeng BPS Lakukan Verifikasi Ulang Penerima PBI JK Nonaktif

17 April 2026
Lima Pengamen Cilik
BOGOR RAYA

Kerap Minta Uang Paksa, Lima Pengamen Cilik di Empang Bogor Diamankan

17 April 2026
peredaran obat terlarang
BOGOR RAYA

Jualan Cilok Jadi Kedok Peredaran Obat Terlarang di Jonggol, Polisi Tangkap Pelaku

17 April 2026
ruko
BOGOR RAYA

Ruko Kosong di Bogor Timur Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

17 April 2026
Pohon Tumbang hingga Longsor Warnai Cuaca Ekstrem di Bogor
BOGOR RAYA

Pohon Tumbang hingga Longsor Warnai Cuaca Ekstrem di Bogor

17 April 2026
Next Post
Jelang Perayaan Hari Paskah, Keamanan Gereja Diperketat

Jelang Perayaan Hari Paskah, Keamanan Gereja Diperketat

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Bima : Kejuaraan Renang Dispora Cup Berhadiah Voucer Rp50 Ribu, Bukan Event Pemkot

Bima : Kejuaraan Renang Dispora Cup Berhadiah Voucer Rp50 Ribu, Bukan Event Pemkot

2 Februari 2022
DPRD Tetapkan Raperda Keolahragaan dan Sistem Pertanian Organik

DPRD Tetapkan Raperda Keolahragaan dan Sistem Pertanian Organik

30 November 2021
Jumat Sehat

Kadispora Jabar Nilai Jumat Sehat PWI Kota Bogor Jadi Program Positif Jurnalis

29 Agustus 2025
Jaro Ade Bakal Siapkan 6.000 Beasiswa Untuk Tuntaskan Angka Putus Sekolah di Kabupaten Bogor

Jaro Ade Bakal Siapkan 6.000 Beasiswa Untuk Tuntaskan Angka Putus Sekolah di Kabupaten Bogor

2 Juli 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In