• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, April 17, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Ricuh! PN Cibinong Eksekusi 6 Unit Bangunan, Diramaikan Cacian dan Makian

Redaksi by Redaksi
22 Juni 2023
in BOGOR RAYA
0
Ricuh! PN Cibinong Eksekusi 6 Unit Bangunan, Diramaikan Cacian dan Makian

Ricuh! PN Cibinong Eksekusi 6 Unit Bangunan, Diramaikan Cacian dan Makian.(Ist/BogorOne.co.id)

321
SHARES
410
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Megamendung – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong mengeksekusi enam unit bangunan permanen dan semi permanen di atas lahan seluas 2.000 meter persegi di Kampung Cidadap RT 01/03, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Rabu (21 Juni 2023).

Setelah apel siaga yang juga dihadiri Panitera PN Cibinong Kelas IA Hj. Ratu Hera K, proses eksekusi dimulai dengan pembacaan Keputusan Ketua PN Cibinong Nomor 38/Pen.Pdt/Eks/2022/PN.Cbi Jo Nomor 271/Pdt.G/2016/PN.Cbi tanggal 6 Februari 2023 tentang Perintah Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan sebidang tanah dengan alas hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 6/Desa Pasir Angin dan No. 7/Desa Pasir Angin. Surat keputusan ini dibacakan Juru Sita PN Cibinong Jarot Pangestu di halaman bangunan rumah tereksekusi.

Proses eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah dan bangunan tersebut dikawal lengkap ratusan personel dari Polres Bogor, Polsek Megamendung, Kodim, Korem, Koramil, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Nampak hadir pula Kepala Desa Pasir Angin dan sejumlah organisasi masyarakat.

Usai keputusan dibacakan, pihak PN Cibinong langsung memerintahkan petugas agar semua unit bangunan dikosongkan dan dirobohkan dengan alat berat. Suasana pun mulai memanas dan kericuhan pun terjadi setelah keluarga tereksekusi merasa keberatan dan meminta mediasi.

BERITA LAINNYA

bocimi

Diduga Jual Miras, Warung Remang-remang di Jalan Bocimi Dibongkar

16 April 2026
longsor

Longsor di Puncak Bogor Picu Pohon Tumbang dan Retakan Jalan

16 April 2026
DPRD Kabupaten Bogor

DPRD Kabupaten Bogor Desak APH Usut Tuntas Dugaan Pungli di Kemenag

16 April 2026
jual beli jabatan

Polres Bogor Panggil 24 Pejabat Pemkab Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

16 April 2026

Petugas tetap bergerak dengan alasan proses mediasi sudah ditempuh selama berjalannya proses persidangan di pengadilan. Sedangkan anggota keluarga tereksekusi atas nama Lisnawati memilih tetap bertahan.

Mereka bahkan mengeluarkan cacian dan makian lantaran keberatan petugas merobohkan bangunan yang di dalamnya masih terdapat barang-barang milik keluarga tereksekusi. Sebagian anggota keluarga bahkan terlihat menangis dan berteriak kesal.

Proses pembongkaran bangunan pun terpaksa berhenti sekitar setengah jam. Petugas lantas membantu mengangkut keluar semua barang milik penghuni. Setelah rumah dipastikan kosong, proses pembongkaran enam unit bangunan pun dilakukan dengan alat berat hingga rata dengan tanah.

Juru Sita PN Cibinong, Jarot Pangestu, mengatakan bahwa proses gugatan dari pemohon atas nama Lam Luhur Darmawan melalui kuasa hukumnya Aloysius Abi ini telah berjalan lama sejak tahun 2016.

“Prosesnya sudah tingkat kasasi dan sudah inkrah. Kami dari PN Cibinong sudah mengeluarkan perintah sejak Februari 2023 dan disarankan agar termohon eksekusi keluar dari lokasi tapi tidak diindahkan maka cara paksa dilakukan,” terangnya.

Di lokasi yang sama, Sairun, salah seorang penghuni dari pihak keluarga tereksekusi, mengatakan, dirinya tinggal di rumah tersebut sejak 2006.

“Dulu adik saya beli tanah ini ke orang atas nama Sugiarti dan sampai sekarang selalu bayar pajak. Kalau sekarang begini kami akan banding,” ungkapnya.(Yud)

Tags: 6 UnitBangunanCacianDiramaikanEksekusiMakianPN CibinongRicuh

Related Posts

bocimi
BOGOR RAYA

Diduga Jual Miras, Warung Remang-remang di Jalan Bocimi Dibongkar

16 April 2026
longsor
BOGOR RAYA

Longsor di Puncak Bogor Picu Pohon Tumbang dan Retakan Jalan

16 April 2026
DPRD Kabupaten Bogor
BOGOR RAYA

DPRD Kabupaten Bogor Desak APH Usut Tuntas Dugaan Pungli di Kemenag

16 April 2026
jual beli jabatan
BOGOR RAYA

Polres Bogor Panggil 24 Pejabat Pemkab Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

16 April 2026
air Sungai Cidurian
BOGOR RAYA

Air Sungai Cidurian Menghitam, Warga Jasinga Bogor Keluhkan Bau Tak Sedap

16 April 2026
Optimalkan Wahana Ngalun, Kelurahan Katulampa Berharap Intervensi Tata Kelola dari Pemkot
BOGOR RAYA

Optimalkan Wahana Ngalun, Kelurahan Katulampa Berharap Intervensi Tata Kelola dari Pemkot

16 April 2026
Next Post
Pengumuman! Pemerintah Putuskan Libur Panjang Idul Adha 3 Hari

Pengumuman! Pemerintah Putuskan Libur Panjang Idul Adha 3 Hari

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Perkuat Petani Milenial, Kementan Tingkatkan Sinergi Dengan Pemerintah Daerah Jawa Barat

Perkuat Petani Milenial, Kementan Tingkatkan Sinergi Dengan Pemerintah Daerah Jawa Barat

24 November 2022
Menengok Sejenak Peninggalan Prabu Siliwangi, Batu Kursi dan Batu Kukusan 

Menengok Sejenak Peninggalan Prabu Siliwangi, Batu Kursi dan Batu Kukusan 

30 Maret 2023
SMP Negeri 2 Rumpin, Larang Siswa Bawa Lato-lato

SMP Negeri 2 Rumpin, Larang Siswa Bawa Lato-lato

11 Januari 2023
Polresta Bogor Kota Gelar Ramp Check di Terminal Baranangsiang

Polresta Bogor Kota Gelar Ramp Check di Terminal Baranangsiang

21 Maret 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In