• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, September 7, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Perumda PPJ Gelar Seminar Pemahaman Anti Korupsi

Redaksi by Redaksi
8 April 2021
in BOGOR RAYA
0
Perumda PPJ Gelar Seminar Pemahaman Anti Korupsi
92
SHARES
92
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) mengadakan sosialisasi Good Corporate Governance dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor di Hotel Salak, Kamis (08/04/21).

Direktur Utama (Dirut) Perumda PPJ Kota Bogor, Muzakkir didampingi Dirum PPJ Jenal Abidin dan Dirops PPJ Deni Aribowo mengatakan, pada prinsipnya PPJ sejalan dengan arahan Pemkot Bogor tentang pengelolaan BUMD yang baik dan transparan.

Oleh karenanya, PPJ ingin diberikan masukan bagaimana menyelesaikan kasus hukum, maupun masalah lain dilapangan. Seminar dipimpin langsung oleh Kajari Kota Bogor.

“Banyak mendapat masukan serta trobosan yang bisa dilakukan kedepan dengan meminta pendampingan dari Kejari Kota Bogor. Meski sudah MoU dengan Kejari Kota Bogor tapi tetap harus ada penguatan,” ucapnya.

BERITA LAINNYA

PJJ

PJJ Jadi Momen Guru Bersihkan Abu Vulkanik di SDN Sukadamai 3

7 September 2026
daerah otonom baru

Sekolah dan Rumah Sakit Minim, Bogor Selatan Kembali Didorong Mekar

7 September 2026
debu vulkanik

Debu Vulkanik Papar Jalur Puncak, Polisi Bagikan 1.000 Masker

7 September 2026
masker

Abu Anak Krakatau Masuk Bogor, Stok Masker di Minimarket Ludes Diborong

7 September 2026

Menurut Muzakkir, dibeberkannya pemahaman anti korupsi dari Kepala Kejari (Kajari) Kota Bogor Herri Hermanus Horo, jajaran direksi, pejabat serta karyawan mendapatkan ilmu baru.

Sehingga, direksi tidak salah langkah kedepannya. Kemudian hal-hal lain persoalan hukum Kajari Kota Bogor sangat antusias membuka ruang berkomunikasi ataupun berkonsultasi dengan Kejari Kota Bogor.

“Itu yang penting bagi kami, seminar akan dilaksanakan satu tahun sekali tetapi untuk konsultasi bisa kapan saja dengan Kajari Kota Bogor ataupun Kasi Datun. Intinya acara ini membuka Pemahaman bagi Direksi, manager, asisten manager hingga kepala unit,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Bogor, Herri Hermanus Horo menyampaikan, tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang perdata dan tata usaha negara tertuang dalam pasal 30 ayat (2) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

“Bunyinya ‘di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau Pemerintah,” katanya.

Ada juga dalam pasal 34 ayat (2) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI: Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.

Pasal 24 Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

“Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan Lingkup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ungkapnya.

Sebagaimana dimaksud, lanjutnya, pada ayat (1) meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada Negara atau Pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah.

Badan Usaha Milik Negara/ Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan Pemerintah dan Negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Pihaknya berikan juga pemahaman soal korupsi dan good corporate governance. Dalam peraturan menteri negara badan usaha milik negara nomor : PER-01/MBI/2011 tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance pada badan usaha milik negara.

“Yang pertama adalah transparansi yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan,” tambahnya.

Herri menambahkan, poin kedua akuntabilitas yaitu kejelasan fungsi pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Pertanggungjawaban yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang undangan dan prinsip prinsip korporasi yang sehat.

Ketiga kemandirian yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan dan prinsip prinsip korporasi yang sehat.

“Kemudian terakhir kewajaran yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundangundangan,” pungkasnya. (Fik)

Tags: Kejaksaan NegeriKejari Kota BogorPerumda Pasar Pakuan JayaPPJSeminar Pemahaman Anti Korupsi

Related Posts

PJJ
BOGOR RAYA

PJJ Jadi Momen Guru Bersihkan Abu Vulkanik di SDN Sukadamai 3

7 September 2026
daerah otonom baru
BOGOR RAYA

Sekolah dan Rumah Sakit Minim, Bogor Selatan Kembali Didorong Mekar

7 September 2026
debu vulkanik
BOGOR RAYA

Debu Vulkanik Papar Jalur Puncak, Polisi Bagikan 1.000 Masker

7 September 2026
masker
BOGOR RAYA

Abu Anak Krakatau Masuk Bogor, Stok Masker di Minimarket Ludes Diborong

7 September 2026
debu vulkanik
BOGOR RAYA

Antisipasi Debu Vulkanik, Damkar Kabupaten Bogor Semprot Jalan di 11 Wilayah

7 September 2026
Status Udara Bogor Level Sedang, Pemkot Terapkan PJJ 2 Hari dan Bagi 250 Ribu Masker
BOGOR RAYA

Status Udara Bogor Level Sedang, Pemkot Terapkan PJJ 2 Hari dan Bagi 250 Ribu Masker

7 September 2026
Next Post
DPS Tampung Aspirasi Warga Soal Kesehatan dan RTLH

DPS Tampung Aspirasi Warga Soal Kesehatan dan RTLH

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro Inovasi  Karya Mahasiswa Polbangtan Kementan

Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro Inovasi  Karya Mahasiswa Polbangtan Kementan

22 Juni 2023
Tanggapi Koalisi 7 Partai, Kang AW : Seperti Pertempuran Thalut-Daud Menumbangkan Jalut

Tanggapi Koalisi 7 Partai, Kang AW : Seperti Pertempuran Thalut-Daud Menumbangkan Jalut

19 Agustus 2024
Kolaborasi Ketua Kadin – Pebasket Sombong di Exibisi 3×3, Tumbangkan Tim Bima Arya 

Kolaborasi Ketua Kadin – Pebasket Sombong di Exibisi 3×3, Tumbangkan Tim Bima Arya 

12 Desember 2021
pelepasan calon jemaah haji

Masjid Raya Nurul Wathon Jadi Lokasi Baru Pelepasan Calon Jemaah Haji Kabupaten Bogor

15 Mei 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In