• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Juli 19, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Perumda PPJ Gelar Seminar Pemahaman Anti Korupsi

Redaksi by Redaksi
8 April 2021
in BOGOR RAYA
0
Perumda PPJ Gelar Seminar Pemahaman Anti Korupsi
89
SHARES
89
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) mengadakan sosialisasi Good Corporate Governance dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor di Hotel Salak, Kamis (08/04/21).

Direktur Utama (Dirut) Perumda PPJ Kota Bogor, Muzakkir didampingi Dirum PPJ Jenal Abidin dan Dirops PPJ Deni Aribowo mengatakan, pada prinsipnya PPJ sejalan dengan arahan Pemkot Bogor tentang pengelolaan BUMD yang baik dan transparan.

Oleh karenanya, PPJ ingin diberikan masukan bagaimana menyelesaikan kasus hukum, maupun masalah lain dilapangan. Seminar dipimpin langsung oleh Kajari Kota Bogor.

“Banyak mendapat masukan serta trobosan yang bisa dilakukan kedepan dengan meminta pendampingan dari Kejari Kota Bogor. Meski sudah MoU dengan Kejari Kota Bogor tapi tetap harus ada penguatan,” ucapnya.

BERITA LAINNYA

BRIN

Pemkab Bogor Gandeng BRIN Kembangkan Perikanan Berbasis Riset

18 Juli 2026
Daihatsu Grandmax

Mobil Daihatsu Grandmax Ditemukan Melintang di Jalan Rumpin, Polisi Telusuri Pemilik

18 Juli 2026
Pasar Jambu

Pengelola Pasar Jambu Dua Tambah Fasilitas, Perkuat Daya Tarik Pusat Kuliner

18 Juli 2026
Polisi

Polisi Dalami Motif Remaja Ancam Penjual Jamu dan Warung Madura di Citeureup

18 Juli 2026

Menurut Muzakkir, dibeberkannya pemahaman anti korupsi dari Kepala Kejari (Kajari) Kota Bogor Herri Hermanus Horo, jajaran direksi, pejabat serta karyawan mendapatkan ilmu baru.

Sehingga, direksi tidak salah langkah kedepannya. Kemudian hal-hal lain persoalan hukum Kajari Kota Bogor sangat antusias membuka ruang berkomunikasi ataupun berkonsultasi dengan Kejari Kota Bogor.

“Itu yang penting bagi kami, seminar akan dilaksanakan satu tahun sekali tetapi untuk konsultasi bisa kapan saja dengan Kajari Kota Bogor ataupun Kasi Datun. Intinya acara ini membuka Pemahaman bagi Direksi, manager, asisten manager hingga kepala unit,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Bogor, Herri Hermanus Horo menyampaikan, tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang perdata dan tata usaha negara tertuang dalam pasal 30 ayat (2) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

“Bunyinya ‘di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau Pemerintah,” katanya.

Ada juga dalam pasal 34 ayat (2) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI: Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.

Pasal 24 Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

“Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan Lingkup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ungkapnya.

Sebagaimana dimaksud, lanjutnya, pada ayat (1) meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada Negara atau Pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah.

Badan Usaha Milik Negara/ Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan Pemerintah dan Negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Pihaknya berikan juga pemahaman soal korupsi dan good corporate governance. Dalam peraturan menteri negara badan usaha milik negara nomor : PER-01/MBI/2011 tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance pada badan usaha milik negara.

“Yang pertama adalah transparansi yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan,” tambahnya.

Herri menambahkan, poin kedua akuntabilitas yaitu kejelasan fungsi pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Pertanggungjawaban yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang undangan dan prinsip prinsip korporasi yang sehat.

Ketiga kemandirian yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan dan prinsip prinsip korporasi yang sehat.

“Kemudian terakhir kewajaran yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundangundangan,” pungkasnya. (Fik)

Tags: Kejaksaan NegeriKejari Kota BogorPerumda Pasar Pakuan JayaPPJSeminar Pemahaman Anti Korupsi

Related Posts

BRIN
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Gandeng BRIN Kembangkan Perikanan Berbasis Riset

18 Juli 2026
Daihatsu Grandmax
BOGOR RAYA

Mobil Daihatsu Grandmax Ditemukan Melintang di Jalan Rumpin, Polisi Telusuri Pemilik

18 Juli 2026
Pasar Jambu
BOGOR RAYA

Pengelola Pasar Jambu Dua Tambah Fasilitas, Perkuat Daya Tarik Pusat Kuliner

18 Juli 2026
Polisi
BOGOR RAYA

Polisi Dalami Motif Remaja Ancam Penjual Jamu dan Warung Madura di Citeureup

18 Juli 2026
Satpol PP
BOGOR RAYA

Satpol PP Kota Bogor Mulai Razia Penyimpangan Sosial, Dua Lokasi Disisir

18 Juli 2026
Kementerian Sosial
BOGOR RAYA

Kemensos Hadirkan Layanan Sosial dan Kesehatan bagi 270 Warga Bogor

17 Juli 2026
Next Post
DPS Tampung Aspirasi Warga Soal Kesehatan dan RTLH

DPS Tampung Aspirasi Warga Soal Kesehatan dan RTLH

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Kadisdik : PTM Tahap 6 Total 57 SD Tetap Berjalan

Kadisdik : PTM Tahap 6 Total 57 SD Tetap Berjalan

21 November 2021
Guru

Guru Terdampak Bencana di Aceh hingga Jatim Terima Tunjangan Khusus

27 Desember 2025
Guru Les Private Bahasa Inggris Alih Profesi Jadi Pengusaha Telur Puyuh

Guru Les Private Bahasa Inggris Alih Profesi Jadi Pengusaha Telur Puyuh

28 Juni 2026
Matsama 2022 Ajang Pengenalan MAN 2 Bogor

Matsama 2022 Ajang Pengenalan MAN 2 Bogor

18 Juli 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In