BogorOne.co.id | Kota Bogor – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Syarikat Islam Bogor menegaskan, prosedur pemecatan terhadap mantan kepala sekolah (kepsek) SD Negeri Cibeureum 1 Novi Yeni oleh Wali Kota Bogor Bima Arya harus objektif supaya memberi keadilan.
Kadiv Litigasi LBH SI Bogor, M. Miftahuzzaman menegaskan, bahwa kasus dugaan pungli kepsek di SDN Cibeureum 1 harus di kawal dan di pastikan kepastian hukumnya, harus di gali dasar kronologi maupun landasan secara kongkrit.
“Sehingga jelas antara hitam dan putih dengan seadil-adilnya, jangan sampai ada pihak dirugikan akibat tindakan yang tidak memiliki dasar hukum secara jelas,” kata Miftahuzzaman.
Dirinya juga meminta dilakukan investigasi secara mendalam oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia daerah (KPAID) Kota Bogor, terkait aksi demo siswa untuk melindungi hak anak-anak sebagai generasi penerus.
“Kami juga berharap pihak Polresta Bogor Kota bagian unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bisa mengawal kasus tersebut untuk menjamin kenymanan Kepsek, Guru-guru dan anak-anak.
“Ya, ini demi melindungi kondisi psikologi kepsek dan anak-anak di sekolah cibereum 1, agar merasa di lindungi keamanannya sampai kasus ini benar-benar selesai.
Sementara Kadiv Program Bantuan Hukum LBH SI Bogor, Evan Edo Prasetya juga turut angkat bicara, dalam persoalan pungli, Wali Kota Bogor Bima Arya harus berani melakukan audit suruh sekolah baik SD maupun SMP dibawah naungan Pemkot Bogor.
“Jangan cuma SD Cibeureum 1 yang di bongkar, tapi seluruh Sekolah harus diaudit, karena kami mencurigai adanya dugaan hal serupa di sekolah lain”, tegas Evan.
Dirinya mengklaim, bahwa kecurigaan berdasar pada bukti-bukti yang dimilikinya yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. (Rdt)

























Discussion about this post