BogorOne.co.id | Kota Bogor – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan UU Pilkada yang dilayangkan 7 kepala daerah, dengan putusan tersebut maka Bima Arya dan Dedie A Rachim tidak jadi pensiun di akhir Desember ini. Namun, masa jabatan mereka akan habis pada tanggal 20 April 2024 mendatang.
Seperti diketahui bahwa pada November 2023, sebanyak 7 kepala daerah, mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik qIndonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada ke MK salah satunya pasangan Wali Kota Bogor Bima arya-Dedie A Rachim,
Gugatan tersebut dilakukan Bima dan Dedie karena merasa dirugikan, sebab masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada tahun 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.
Dedie A Rachim menghadiri pengucapan putusan sidang atas gugatan mereka itu, di Ruang Sidang Pleno Lantai 2, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat No.6, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023.
Dedie menjelaskan, setelah melalui proses konstitusional, ya kami mengajukan judicia review ke MK terkait dengan ketetapan akhir masa jabatan kepala daerah yang pelantikannya dilaksanakan 2019.
“Alhamdulilah hari ini gugatan kami diterima atau dikabulkan oleh majelis hakim, sehingga menguatkan kami untuk melaksanakan seluruh sistem masa jabatan sampai dengan April 2024,” kata Dedie usai sidang.
Atas putusan ini, masih kata Dedie, secara lebih totalitas lagi memberikan kontribusi terbaik untuk masyarakat khususnya Kota Bogor juga 44 kepala daerah yang lain.
“Jadi, ada harapan kepada 44 kepala daerah yang lain juga untuk terus bisa memberikan kontribusi terbaiknya, sebagaimana kita sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah sudah mendapatkan kepercayaan dari warga,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 7 kepala daerah, di antaranya Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak dan Wali Kota Bogor Bima Arya, mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada tahun 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik. Sidang tersebut digelar di Mahkamah Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Rabu 15 November 2023.
Para pemohon adalah kepala daerah yang terdiri dari Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, Wali Kota Tarakan Khairul.
Para pemohon menguji Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut, karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019, sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai dari 2 bulan hingga 6 bulan. (Rdt)























Discussion about this post