• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Juli 17, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Gugatan Dikabulkan MK, Bima – Dedie Tetap Menjabat Hingga April 2024

Redaksi by Redaksi
21 Desember 2023
in NASIONAL
0
Gugatan Dikabulkan MK, Bima – Dedie  Tetap Menjabat Hingga April 2024
321
SHARES
415
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan UU Pilkada yang dilayangkan 7 kepala daerah, dengan putusan tersebut maka Bima Arya dan Dedie A Rachim tidak jadi pensiun di akhir Desember ini. Namun, masa jabatan mereka akan habis pada tanggal 20 April 2024 mendatang.

Seperti diketahui bahwa pada November 2023, sebanyak 7 kepala daerah, mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik qIndonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada ke MK salah satunya pasangan Wali Kota Bogor Bima arya-Dedie A Rachim,

Gugatan tersebut dilakukan Bima dan Dedie karena merasa dirugikan, sebab masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada tahun 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.

Dedie A Rachim menghadiri pengucapan putusan sidang atas gugatan mereka itu, di Ruang Sidang Pleno Lantai 2, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat No.6, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023.

BERITA LAINNYA

kekeringan

Kekeringan Meteorologis Meluas, BMKG Minta Warga Hemat Air

13 Juli 2026
Febrie Adriansyah

BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Korupsi!

11 Juli 2026
Kejagung Diuji! Samuel Silaen: Pergantian Jampidsus Tak Boleh Ganggu Pemberantasan Korupsi

Kejagung Diuji! Samuel Silaen: Pergantian Jampidsus Tak Boleh Ganggu Pemberantasan Korupsi

11 Juli 2026
PHK

Investasi Riset Sejak Dini Dinilai Jadi Kunci Hadapi Gelombang PHK

8 Juli 2026

Dedie menjelaskan, setelah melalui proses konstitusional, ya kami mengajukan judicia review ke MK terkait dengan ketetapan akhir masa jabatan kepala daerah yang pelantikannya dilaksanakan 2019.

“Alhamdulilah hari ini gugatan kami diterima atau dikabulkan oleh majelis hakim, sehingga menguatkan kami untuk melaksanakan seluruh sistem masa jabatan sampai dengan April 2024,” kata Dedie usai sidang.

Atas putusan ini, masih kata Dedie, secara lebih totalitas lagi memberikan kontribusi terbaik untuk masyarakat khususnya Kota Bogor juga 44 kepala daerah yang lain.

“Jadi, ada harapan kepada 44 kepala daerah yang lain juga untuk terus bisa memberikan kontribusi terbaiknya, sebagaimana kita sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah sudah mendapatkan kepercayaan dari warga,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 7 kepala daerah, di antaranya Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak dan Wali Kota Bogor Bima Arya, mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada tahun 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik. Sidang tersebut digelar di Mahkamah Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Rabu 15 November 2023.

Para pemohon adalah kepala daerah yang terdiri dari Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, Wali Kota Tarakan Khairul.

Para pemohon menguji Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut, karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019, sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai dari 2 bulan hingga 6 bulan. (Rdt)

Tags: Bima AryaDedie A RachimKepala DaerahMahkamah KonstitusiMK

Related Posts

kekeringan
NASIONAL

Kekeringan Meteorologis Meluas, BMKG Minta Warga Hemat Air

13 Juli 2026
Febrie Adriansyah
NASIONAL

BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Korupsi!

11 Juli 2026
Kejagung Diuji! Samuel Silaen: Pergantian Jampidsus Tak Boleh Ganggu Pemberantasan Korupsi
NASIONAL

Kejagung Diuji! Samuel Silaen: Pergantian Jampidsus Tak Boleh Ganggu Pemberantasan Korupsi

11 Juli 2026
PHK
NASIONAL

Investasi Riset Sejak Dini Dinilai Jadi Kunci Hadapi Gelombang PHK

8 Juli 2026
Zlatko Runje Resmi Jadi Asisten Pelatih Persib
NASIONAL

Zlatko Runje Resmi Jadi Asisten Pelatih Persib

5 Juli 2026
Polda Metro Jaya
NASIONAL

Polda Metro Jaya Siagakan Pengamanan Sidang Vonis Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

30 Juni 2026
Next Post
Ingat! Malam Tahun Baru, Kawasan Puncak Tanpa Kendaraan

Ingat! Malam Tahun Baru, Kawasan Puncak Tanpa Kendaraan

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Bakesbangpol

Bakesbangpol Kabupaten Bogor Rancang Jambore Ormas, Targetkan Redam Potensi Konflik

21 April 2026
Gembong Narkoba Beny Setiawan Berkedok Seorang Pengusaha dan Religius 

Gembong Narkoba Beny Setiawan Berkedok Seorang Pengusaha dan Religius 

4 Oktober 2024
Wujudkan Ketahanan Pangan, Polbangtan Bogor Kementan Tingkatkan  Peran Petani Milenial

Wujudkan Ketahanan Pangan, Polbangtan Bogor Kementan Tingkatkan  Peran Petani Milenial

3 Juni 2022
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Rumpin Kabupaten Bogor

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Rumpin Kabupaten Bogor

20 Juli 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In