BogorOne.co.id | Kota Bogor – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberhentikan sementara salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial W yang di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor.
Pemberhentian tersebut menyusul adanya surat penetapan tersangka oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota, dan yang bersangkutan diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis ke Unit PPA Polresta Bogor Kota.
Sebelumnya W ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan polisi nomor LP/B/628/VI/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR tanggal 4 Juni 2022.
Kepala BKPSDM Kota Bogor, Hery Karnadi mengatakan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan untuk sementara sejak Desember 2023.
“Sudah tidak aktif sebagai ASN karena statusnya sudah tersangka dan tahanan kota serta yang bersangkutan wajib lapor seminggu dua kali, Senin dan Kamis,” ujar Hery, Rabu 10 Januari 2024.
Saat ditanya mengapa tidak diberhentikan secara permanen. Hery menyatakan bahwa langkah itu diambil sesuai dengan Undang Undang Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
“Tidak bisa diberhentikan permanen, karena belum ada putusan sidang. Kan ini belum sidang. Kalau secara aturan bila jadi tersangka diberhentikan sementara,” ucapnya
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) itu menjelaskan,
walau diberhentikan sementara yang bersangkutan tetap menerima gaji sebesar 50 persen, namun tidak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Saat dikonfirmasi perihal kasus yang menerpa ASN tersebut. Hery menyatakan bahwa kasusnya ditangani Unit PPA. “Kalau dari informasi polisi kasus aborsi,” tandasnya. (Fry)
























Discussion about this post