BogorOne.co.id | Kota Bogor – Kasus seorang Warga Negara Asing (WNA) yang hebohkan dunia maya karena menghalangi laju kendaraan ambulance di Kota Bogor berkahir damai di Polresta Bogor Kota dan berkas pelanggarannya diserahkan ke pihak Imigrasi.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa pengguna jalan tidak memberikan kesempatan hak utama, bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dan bunyi, sinar ambulan.
Menurut Bismo, bahwa tersangka WNA tersebut djerat dengan UU Lalin Angkutan Jalan, UU RI No. 22 tahun 2009, Pasal 287 ayat 4 UU Lalin Angkutan Jalan, ancaman pidana 1 bulan dan denda Rp.250 ribu.
“Kemudian kita kenakan tilang, dan sudah diberikan kepada pelanggar, sudah dibayar kepada kas negara,” kata Bismo di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu 11 Mei 2023.
Dijelaskan Kapolresta, bahwa kedua belah pihak telah bersepakat berdamai. Meski WNA tersebut mengaku tidak paham, proses hukum tetap berjalan.
Selanjutnya, pihaknya menyerahkan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar berstatus WNA tersebut ke pihak imigrasi.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M Tolib mengatakan, bahwa orang asing ini memegang izin tinggal tetap, artinya bahwa orang asing ini punya penjamin.
“Jadi, penjamin yang bertanggung jawab atas kegiatan dan keberadaan. Mungkin kami selanjutnya akan berkomunikasi dengan penjamin,” katanya.
Diketahui WNA asal Saudi tersebut sudah 12 tahun tinggal di Indonesia, memiliki izin tinggal tetap, beristrikan orang Indonesia dan sudah memiliki 3 orang anak.
Sementara WNA berinisial TM itu mengaku menyesali perbuatannya hingga membuat gaduh publik. Hal itu disampaikan langsung oleh istri (TM).
“Ya saya selaku penjamin dari suami saya, suami saya sudah mengakui kesalahannya bahwa dia telah melanggar dan telah dikenakan tilang serta membayar tilang,” kata Istri WNA berkewarga negaraan Arab Saudi itu.
“Suaminya saya ingin menyelesaikan kasus viral ini secara damai. Jadi, untuk kasus ini dinyatakan selesai,” ungkapnya. (Fry)
Discussion about this post