• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Juni 30, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home ADVERTORIAL

Diakhir Masa Jabatan DPRD Kota Bogor Periode 2019 – 2024, Berikan Kado Spesial Untuk Para Guru Kota Bogor

Redaksi by Redaksi
29 Agustus 2024
in ADVERTORIAL
0
Diakhir Masa Jabatan DPRD Kota Bogor Periode 2019 – 2024, Berikan Kado Spesial Untuk Para Guru Kota Bogor
381
SHARES
405
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna internal dengan agenda pengambilan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa tentang Perlindungan Guru, Senin 19 Agustus 2024.

Pada rapat paripurna tersebut, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menyampaikan laporan Bapemperda terhadap Raperda usul prakarsa tentang Perlindungan Guru.

Dalam laporannya, Endah mengatakan bahwa guru mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan dibidang pendidikan, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat dan mendapatkan jaminan Pelindungan dalam melaksanakan tugas.

Endah juga menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, guru belum mendapatkan pelindungan yang maksimal sehingga perlu adanya pengaturan yang menjamin terlindunginya guru dalam melaksanakan tugasnya.

BERITA LAINNYA

Mahasiswa Bawa Aspirasi Petani ke Hadapan Mentan Amran, Hand Tractor Tiba di Pohuwato Dini Hari

Mahasiswa Bawa Aspirasi Petani ke Hadapan Mentan Amran, Hand Tractor Tiba di Pohuwato Dini Hari

21 Juni 2026
Hadapi El Nino Godzilla, Pemerintah Pastikan Kesiapan Cadangan Pangan dan Infrastruktur Pertanian Nasional

Hadapi El Nino Godzilla, Pemerintah Pastikan Kesiapan Cadangan Pangan dan Infrastruktur Pertanian Nasional

21 Juni 2026
Mentan Amran Lapor ke Presiden : Pangan Aman, Hilirisasi Dipercepat untuk Kesejahteraan Petani

Mentan Amran Lapor ke Presiden : Pangan Aman, Hilirisasi Dipercepat untuk Kesejahteraan Petani

21 Juni 2026
Di PENAS 2026, Wapres Gibran Sebut Indonesia Kian Mandiri Pangan Berkat Petani dan Nelayan

Di PENAS 2026, Wapres Gibran Sebut Indonesia Kian Mandiri Pangan Berkat Petani dan Nelayan

21 Juni 2026

“Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam pelindungan guru di Kota Bogor, perlu adanya peraturan daerah yang mengatur pelindungan guru secara komprehensif,” ujar Endah.

Endah menjelaskan Raperda usul prakarsa tentang Perlindungan Guru bertujuan untuk menjamin terpenuhinya peran dan fungsi Guru dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Adapun Materi pokok yang diatur dalam Raperda antara lain mengatur tentang. Hak dan kewajiban guru, tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi Guru, Masyarakat, keluarga dan orang tua, kedudukan Guru, wewenang Guru, pelaksanaan Pelindungan Guru, kelembagaan dan koordinasi dan pembiayaan.

Berdasarkan laporan dari Bapemperda DPRD Kota Bogor dan persetujuan dari anggota DPRD Kota Bogor, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menandatangani surat keputusan DPRD terkait pembahasan Raperda usul prakarsa tentang Perlindungan Guru.

Atang mengungkapkan bahwa keberadaan guru-guru di Kota Bogor perlu dilindungi melalui payung hukum yang komprehensif bagi guru, baik dalam bentuk pelindungan bentuk fisik maupun pelindungan psikologis.

“Dari Raperda ini juga kami DPRD Kota Bogor mendorong peningkatan kesejahteraan dan pelindungan sosial bagi guru-guru di Kota Bogor, termasuk guru honorer di Kota Bogor, baik guru negeri maupun swasta,” ujar Atang.

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, yang juga anggota Bapemperda DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri, menyampaikan bahwa Raperda usul prakarsa tentang Perlindungan Guru, merupakan kado perpisahan dari DPRD Kota Bogor periode 2019 – 2024 kepada para guru.

Ia berharap kehadiran Raperda ini dapat mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan pelindungan hukum bagi guru melalui Sentra Pelayanan dan Pelindungan Guru (SP2G) yang beranggotakan wakil dari Pemerintah daerah, Organisasi Profesi Guru, Satuan Pendidikan

Termasuk Akademisi dan Lembaga Masyarakat yang bergerak di bidang hukum, sehingga guru memiliki sarana pengaduan yang efektif dan transparan, berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait dibidang guru dan hukum dan pemerintah daerah.

“Selama ini kan guru menjadi profesi yang rentan mendapatkan serangan dan dijadikan kambing hitam atas persoalan di dunia pendidikan. Maka dari itu, kami DPRD Kota Bogor periode 2019 – 2024 iingin memberikan kado perpisahan di akhir masa jabatan untuk para guru,” tutupnya. (Adv)

Tags: DPRD Kota BogorGuruKado spesialKota BogorPeriode 2019 – 2024

Related Posts

Mahasiswa Bawa Aspirasi Petani ke Hadapan Mentan Amran, Hand Tractor Tiba di Pohuwato Dini Hari
ADVERTORIAL

Mahasiswa Bawa Aspirasi Petani ke Hadapan Mentan Amran, Hand Tractor Tiba di Pohuwato Dini Hari

21 Juni 2026
Hadapi El Nino Godzilla, Pemerintah Pastikan Kesiapan Cadangan Pangan dan Infrastruktur Pertanian Nasional
ADVERTORIAL

Hadapi El Nino Godzilla, Pemerintah Pastikan Kesiapan Cadangan Pangan dan Infrastruktur Pertanian Nasional

21 Juni 2026
Mentan Amran Lapor ke Presiden : Pangan Aman, Hilirisasi Dipercepat untuk Kesejahteraan Petani
ADVERTORIAL

Mentan Amran Lapor ke Presiden : Pangan Aman, Hilirisasi Dipercepat untuk Kesejahteraan Petani

21 Juni 2026
Di PENAS 2026, Wapres Gibran Sebut Indonesia Kian Mandiri Pangan Berkat Petani dan Nelayan
ADVERTORIAL

Di PENAS 2026, Wapres Gibran Sebut Indonesia Kian Mandiri Pangan Berkat Petani dan Nelayan

21 Juni 2026
Angkot Usia di Atas 20 Tahun Dilarang Mengaspal
ADVERTORIAL

Angkot Usia di Atas 20 Tahun Dilarang Mengaspal

18 Juni 2026
Polbangtan Kementan Pimpin Gerakan Tanam Serempak di Batanghari, Perkuat Langkah Menuju Swasembada Pangan
ADVERTORIAL

Polbangtan Kementan Pimpin Gerakan Tanam Serempak di Batanghari, Perkuat Langkah Menuju Swasembada Pangan

18 Juni 2026
Next Post
Pilwalkot Bogor 2024, Sendi – Melli Resmi Daftar ke KPU 

Pilwalkot Bogor 2024, Sendi - Melli Resmi Daftar ke KPU 

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Telaga Malimping

Telaga Malimping Hadirkan Wisata Air dan Rekreasi Keluarga di Bogor

23 November 2025
MBG

Pagu Makan Siswa Dipangkas Jadi Rp6.500, Dapur MBG di Makassar Tutup

30 September 2025
Putri Kusuma Wardani

Korea Open 2025: Putri Kusuma Wardani Lolos ke Perempat Final Usai Singkirkan Wakil Chinese Taipei

26 September 2025
Bayi baru lahir

Bayi Baru Lahir Ditemukan Tewas dalam Kantong Plastik di Bojonggede, Polisi Selidiki

12 Agustus 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In