BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor –Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menjelaskan bakal menyegel 33 tempat wisata dan bangunan di kawasan Puncak Bogor karena diduga melanggar dokumen lingkungan.
Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LH Rizal Irawan mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi dilapangan berawal dari verifikasi PTP (PT Perkebunan) ada 33 tenant dari 18 KSO (Kerja Sama Operasional).
Menurut dia, bahwa dari hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian dokumen, semula ada 16 hektare tetapi fakta di lapangan ada 35 hektare. Sehingga kita lihat ada pelanggaran dokumen lingkungan.
“Hari ini ada empat yang dipasangi plang (disegel), tetapi kita sudah siapkan plang pengawasan untuk 33 tenant itu. Hari ini kan baru empat ya, nanti sampai beberapa hari ke depan, sampai 33 titik akan kita pasang plang semua,” kata dia,
Kamis 6 Maret 2025.
Rizal mengatakan 33 lokasi itu melakukan pelanggaran dokumen lingkungan. Dia mencontohkan salah satu tempat wisata yang mengajukan agro wisata, tetapi di lapangan dibuat bangunan permanen.
“Contoh Jaswita itu jadi wisata. Sedangkan di dokumennya agrowisata, tetapi faktanya bangunan semua, tidak ada itu tanamannya. Jadi tidak sesuai antara KSO dengan fakta di lapangan,” kata Rizal.
Sebelumnya, Menko Pangan Zulkifli Hasan memimpin penyegelan empat lokasi wisata dan bangunan yang melanggar aturan lingkungan di Puncak, Bogor.
Penyegelan dilakukan bersama Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, hingga Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Empat lokasi yang disegel di antaranya lokasi wisata Hibisc Fantasy di Jalan Raya Puncak, wisata Eiger Adventure di Megamendung, pabrik teh di dekat Telaga Saat atau titik nol Sungai Ciliwung dan pabrik teh di kawasan agrowisata Gunung Mas. (Rdt)
























Discussion about this post