BogorOne.co.id | Jakarta – Sebagai bagian dari upaya menjaga kestabilan ekonomi dan daya beli masyarakat, pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai 5 Juni 2025.
Program ini menyasar pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta serta guru honorer, terutama untuk membantu mereka menghadapi tekanan keuangan pasca-Lebaran dan persiapan tahun ajaran baru.
Apa Itu BSU 2025?
BSU tahun ini merupakan bantuan tunai yang diberikan pemerintah dalam bentuk subsidi gaji. Fokus utamanya adalah mendorong konsumsi rumah tangga yang biasanya menurun menjelang tahun ajaran baru.
“Program ini kami dorong agar pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua tetap terjaga di angka 5 persen,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
BSU 2025 menjadi salah satu dari enam stimulus besar yang didanai langsung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Siapa yang Bisa Mendapatkan BSU 2025?
Penerima BSU akan diprioritaskan bagi pekerja berpenghasilan rendah, dengan skema yang mengacu pada pola bantuan masa pandemi namun disesuaikan dengan kondisi terkini. Adapun kriteria penerima BSU 2025 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Hanya pekerja berkewarganegaraan Indonesia yang dapat menerima bantuan ini. - Terdaftar Aktif di BPJS Ketenagakerjaan
Calon penerima harus terdaftar aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga periode tertentu. - Bukan TNI, Polri, atau PNS
Bantuan ini tidak diberikan kepada anggota TNI, Polri, maupun aparatur sipil negara. - Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Pekerja yang saat ini mendapat bantuan seperti Kartu Prakerja, PKH, atau Bantuan Produktif UMKM tidak bisa menerima BSU. - Gaji Maksimal Rp 3,5 Juta
Pekerja yang bergaji hingga Rp 3,5 juta per bulan berhak atas bantuan ini. Untuk daerah dengan UMP/UMK lebih tinggi, akan ada penyesuaian berdasarkan standar upah lokal. - Guru Honorer
Selain pekerja sektor swasta, guru honorer juga menjadi target utama dalam program ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap dunia pendidikan.
Berapa Besar Bantuan yang Diberikan?
Jika pada 2022 BSU bernilai Rp 600.000, tahun ini pemerintah menetapkan nominal yang lebih kecil, yakni Rp 150.000 per bulan selama dua bulan. Total bantuan yang diterima masing-masing pekerja adalah Rp 300.000.
Meski jumlahnya lebih rendah, pemerintah berharap bantuan ini tetap dapat meringankan beban ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat.
BSU 2025 menjadi langkah konkret pemerintah dalam menjaga kestabilan ekonomi nasional dengan memberikan perlindungan bagi kelompok rentan, terutama pekerja berupah rendah dan guru honorer.
























Discussion about this post