BogorOne.co.id | Depok – Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp tiga miliar kepada Jayadi, pemilik lahan tempat pembuangan akhir atau TPA ilegal di kawasan Limo, Depok. Jika denda tidak dibayar, Jayadi akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.
Dalam putusan yang dibacakan, Senin (2/6/2025), majelis hakim menyatakan Jayadi terbukti secara sah dan meyakinkan menjalankan kegiatan pengolahan limbah tanpa izin lingkungan. Aktivitas pengolahan sampah tersebut berlangsung di lahan seluas dua hektare miliknya di Area 005, Kecamatan Limo.
TPA ilegal itu diketahui telah beroperasi selama lebih dari satu dekade tanpa izin resmi. Jayadi terbukti menyewakan lahannya kepada para pelapak untuk membuang dan membakar sampah. Di lokasi itu juga ditemukan tungku pembakaran yang dibangun di atas tanah garapan milik terdakwa.
Akibat aktivitas tersebut, warga sekitar mengeluhkan pencemaran udara dan air sungai di sekitar pemukiman. Erosi tanah yang merusak ekosistem juga turut menjadi dampak dari pengolahan sampah ilegal tersebut.
Kuasa hukum Jayadi, Revan Pranata, menyatakan keberatan atas putusan hakim dan langsung mengajukan banding. Ia membantah bahwa kliennya telah mengelola sampah selama lebih dari sepuluh tahun, serta mengklaim Jayadi baru berniat mengurus izin lingkungan pada 2024.
“Bukan Jayadi, kenapa dia ada di sana karena tanah garapannya berdampingan dengan tempat pengolahan sampah,” ujar Revan dikutip dari beritasatu.com, Selasa (3/6/2025).
Sementara itu, warga perumahan yang terdampak pencemaran menyambut baik putusan hakim. Mereka menilai hukum telah berpihak pada masyarakat dan lingkungan. Namun, sebagian warga menyatakan ketidakpuasan karena Jayadi masih berstatus tahanan kota hingga 9 Juni 2025.
“Terdakwa itu masih jadi tahanan kota padahal putusan sudah dijatuhkan, itu yang masih membuat saya bingung,” kata Tajulrudin, salah satu warga.
Sebelumnya, warga sempat melakukan penyegelan dan memberikan teguran langsung kepada Jayadi, namun tidak mendapat tanggapan. Para pelapak disebut membayar sewa sebesar Rp 6 juta hingga Rp 7 juta per tahun untuk membuang sampah di lokasi tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan sebagai bentuk peringatan atas lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pengolahan sampah ilegal dan pentingnya penegakan hukum lingkungan.
























Discussion about this post