• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, April 17, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pemilik Lahan TPA Ilegal di Depok Divonis 5 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
3 Juni 2025
in NASIONAL
0
TPA ilegal

Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar kepada Jayadi, pemilik lahan tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di kawasan Limo, Depok.

66
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Depok – Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp tiga miliar kepada Jayadi, pemilik lahan tempat pembuangan akhir atau TPA ilegal di kawasan Limo, Depok. Jika denda tidak dibayar, Jayadi akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.

Dalam putusan yang dibacakan, Senin (2/6/2025), majelis hakim menyatakan Jayadi terbukti secara sah dan meyakinkan menjalankan kegiatan pengolahan limbah tanpa izin lingkungan. Aktivitas pengolahan sampah tersebut berlangsung di lahan seluas dua hektare miliknya di Area 005, Kecamatan Limo.

TPA ilegal itu diketahui telah beroperasi selama lebih dari satu dekade tanpa izin resmi. Jayadi terbukti menyewakan lahannya kepada para pelapak untuk membuang dan membakar sampah. Di lokasi itu juga ditemukan tungku pembakaran yang dibangun di atas tanah garapan milik terdakwa.

Akibat aktivitas tersebut, warga sekitar mengeluhkan pencemaran udara dan air sungai di sekitar pemukiman. Erosi tanah yang merusak ekosistem juga turut menjadi dampak dari pengolahan sampah ilegal tersebut.

BERITA LAINNYA

SYARIKAT ISLAM: JANGAN HANYA JADI PENONTON DI NEGERI SENDIRI

SYARIKAT ISLAM: JANGAN HANYA JADI PENONTON DI NEGERI SENDIRI

17 April 2026
Pohon Tumbang hingga Longsor Warnai Cuaca Ekstrem di Bogor

Pakar: Kejagung Diminta Telusuri Dugaan Uang Aliran Dana Dalam Proses Pemilihan Ketua Ombudsman

17 April 2026
jemaah haji

Jemaah Haji Bawa Uang Tunai Rp 100 Juta Wajib Lapor ke Bea Cukai

16 April 2026
Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara

Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara

15 April 2026

Kuasa hukum Jayadi, Revan Pranata, menyatakan keberatan atas putusan hakim dan langsung mengajukan banding. Ia membantah bahwa kliennya telah mengelola sampah selama lebih dari sepuluh tahun, serta mengklaim Jayadi baru berniat mengurus izin lingkungan pada 2024.

“Bukan Jayadi, kenapa dia ada di sana karena tanah garapannya berdampingan dengan tempat pengolahan sampah,” ujar Revan dikutip dari beritasatu.com, Selasa (3/6/2025).

Sementara itu, warga perumahan yang terdampak pencemaran menyambut baik putusan hakim. Mereka menilai hukum telah berpihak pada masyarakat dan lingkungan. Namun, sebagian warga menyatakan ketidakpuasan karena Jayadi masih berstatus tahanan kota hingga 9 Juni 2025.

“Terdakwa itu masih jadi tahanan kota padahal putusan sudah dijatuhkan, itu yang masih membuat saya bingung,” kata Tajulrudin, salah satu warga.

Sebelumnya, warga sempat melakukan penyegelan dan memberikan teguran langsung kepada Jayadi, namun tidak mendapat tanggapan. Para pelapak disebut membayar sewa sebesar Rp 6 juta hingga Rp 7 juta per tahun untuk membuang sampah di lokasi tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan sebagai bentuk peringatan atas lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pengolahan sampah ilegal dan pentingnya penegakan hukum lingkungan.

Tags: JayadiPengadilan Negeri DepokTPA Ilegal Depok

Related Posts

SYARIKAT ISLAM: JANGAN HANYA JADI PENONTON DI NEGERI SENDIRI
NASIONAL

SYARIKAT ISLAM: JANGAN HANYA JADI PENONTON DI NEGERI SENDIRI

17 April 2026
Pohon Tumbang hingga Longsor Warnai Cuaca Ekstrem di Bogor
NASIONAL

Pakar: Kejagung Diminta Telusuri Dugaan Uang Aliran Dana Dalam Proses Pemilihan Ketua Ombudsman

17 April 2026
jemaah haji
NASIONAL

Jemaah Haji Bawa Uang Tunai Rp 100 Juta Wajib Lapor ke Bea Cukai

16 April 2026
Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara
NASIONAL

Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara

15 April 2026
Wamenaker RI Kunjungi RS UMMI Bogor, Apresiasi Program Magang
BOGOR RAYA

Wamenaker RI Kunjungi RS UMMI Bogor, Apresiasi Program Magang

14 April 2026
Biaya Haji 2026
NASIONAL

Pemerintah Siapkan Skema Penyangga, Kenaikan Biaya Haji 2026 Tak Dibebankan ke Jemaah

14 April 2026
Next Post
Underpass Batutulis

Pemkot Bogor dan BTP Kelas I Bandung Segera Perkuat Turap Underpass Batutulis

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Sidang Perkara Pemalsuan Surat, Saksi Sebut Semua Pengeluaran Uang Atas Perintah Saksi

Sidang Perkara Pemalsuan Surat, Saksi Sebut Semua Pengeluaran Uang Atas Perintah Saksi

9 Januari 2021
PHRI BikeTour etape ke-3 di Bogor Ramaikan Festival Merah Putih

PHRI BikeTour etape ke-3 di Bogor Ramaikan Festival Merah Putih

3 Agustus 2022
AFC

AFC Tetapkan Arab Saudi dan Qatar Jadi Tuan Rumah Kualifikasi, Netizen Lontarkan Kritik

14 Juni 2025
Geger! Dikira King Kobra, Ular di Atap Rumah Lansia di Cipelang Ternyata Sawo Kopi

Geger! Dikira King Kobra, Ular di Atap Rumah Lansia di Cipelang Ternyata Sawo Kopi

21 Januari 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In