• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Juli 21, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pemilik Lahan TPA Ilegal di Depok Divonis 5 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
3 Juni 2025
in NASIONAL
0
TPA ilegal

Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar kepada Jayadi, pemilik lahan tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di kawasan Limo, Depok.

73
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Depok – Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp tiga miliar kepada Jayadi, pemilik lahan tempat pembuangan akhir atau TPA ilegal di kawasan Limo, Depok. Jika denda tidak dibayar, Jayadi akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.

Dalam putusan yang dibacakan, Senin (2/6/2025), majelis hakim menyatakan Jayadi terbukti secara sah dan meyakinkan menjalankan kegiatan pengolahan limbah tanpa izin lingkungan. Aktivitas pengolahan sampah tersebut berlangsung di lahan seluas dua hektare miliknya di Area 005, Kecamatan Limo.

TPA ilegal itu diketahui telah beroperasi selama lebih dari satu dekade tanpa izin resmi. Jayadi terbukti menyewakan lahannya kepada para pelapak untuk membuang dan membakar sampah. Di lokasi itu juga ditemukan tungku pembakaran yang dibangun di atas tanah garapan milik terdakwa.

Akibat aktivitas tersebut, warga sekitar mengeluhkan pencemaran udara dan air sungai di sekitar pemukiman. Erosi tanah yang merusak ekosistem juga turut menjadi dampak dari pengolahan sampah ilegal tersebut.

BERITA LAINNYA

anggota DPRD Kota Banjar

Anggota DPRD Banjar Ditangkap dalam Kasus Dugaan Penipuan Dana MBG

18 Juli 2026
Kemarau panjang

Kemarau Panjang Picu Gagal Panen di Cianjur, Petani Rugi Ratusan Juta Rupiah

18 Juli 2026
Ketika Narasi Tidak Lagi Sejalan dengan Realitas, Akankah Indonesia Menuju Jurang Krisis?

Ketika Narasi Tidak Lagi Sejalan dengan Realitas, Akankah Indonesia Menuju Jurang Krisis?

18 Juli 2026
Tak Lagi Tertekan! Rupiah Perkasa Saat Dolar AS Mulai Kehilangan Tenaga

Tak Lagi Tertekan! Rupiah Perkasa Saat Dolar AS Mulai Kehilangan Tenaga

18 Juli 2026

Kuasa hukum Jayadi, Revan Pranata, menyatakan keberatan atas putusan hakim dan langsung mengajukan banding. Ia membantah bahwa kliennya telah mengelola sampah selama lebih dari sepuluh tahun, serta mengklaim Jayadi baru berniat mengurus izin lingkungan pada 2024.

“Bukan Jayadi, kenapa dia ada di sana karena tanah garapannya berdampingan dengan tempat pengolahan sampah,” ujar Revan dikutip dari beritasatu.com, Selasa (3/6/2025).

Sementara itu, warga perumahan yang terdampak pencemaran menyambut baik putusan hakim. Mereka menilai hukum telah berpihak pada masyarakat dan lingkungan. Namun, sebagian warga menyatakan ketidakpuasan karena Jayadi masih berstatus tahanan kota hingga 9 Juni 2025.

“Terdakwa itu masih jadi tahanan kota padahal putusan sudah dijatuhkan, itu yang masih membuat saya bingung,” kata Tajulrudin, salah satu warga.

Sebelumnya, warga sempat melakukan penyegelan dan memberikan teguran langsung kepada Jayadi, namun tidak mendapat tanggapan. Para pelapak disebut membayar sewa sebesar Rp 6 juta hingga Rp 7 juta per tahun untuk membuang sampah di lokasi tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan sebagai bentuk peringatan atas lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pengolahan sampah ilegal dan pentingnya penegakan hukum lingkungan.

Tags: JayadiPengadilan Negeri DepokTPA Ilegal Depok

Related Posts

anggota DPRD Kota Banjar
NASIONAL

Anggota DPRD Banjar Ditangkap dalam Kasus Dugaan Penipuan Dana MBG

18 Juli 2026
Kemarau panjang
NASIONAL

Kemarau Panjang Picu Gagal Panen di Cianjur, Petani Rugi Ratusan Juta Rupiah

18 Juli 2026
Ketika Narasi Tidak Lagi Sejalan dengan Realitas, Akankah Indonesia Menuju Jurang Krisis?
NASIONAL

Ketika Narasi Tidak Lagi Sejalan dengan Realitas, Akankah Indonesia Menuju Jurang Krisis?

18 Juli 2026
Tak Lagi Tertekan! Rupiah Perkasa Saat Dolar AS Mulai Kehilangan Tenaga
NASIONAL

Tak Lagi Tertekan! Rupiah Perkasa Saat Dolar AS Mulai Kehilangan Tenaga

18 Juli 2026
Gerindra
NASIONAL

Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam dalam Kasus Asabri

17 Juli 2026
kekeringan
NASIONAL

Kekeringan Meteorologis Meluas, BMKG Minta Warga Hemat Air

13 Juli 2026
Next Post
Underpass Batutulis

Pemkot Bogor dan BTP Kelas I Bandung Segera Perkuat Turap Underpass Batutulis

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Situ Nanggerang

Pemkab Bogor Hitung Ulang Anggaran Flyover Jalan Bomang

31 Oktober 2025
Pemkot Bogor Dorong 66 Kelurahan Bebas BABS

Pemkot Bogor Dorong 66 Kelurahan Bebas BABS

19 Januari 2023
Savero Hotels Group Ikut Berkontribusi Dalam Program SMK Pusat Keunggulan

Savero Hotels Group Ikut Berkontribusi Dalam Program SMK Pusat Keunggulan

21 Oktober 2021
Resmi Sandang Gelar Profesional, Mahasiswa Polbangtan Kementan Ucapkan Sumpah Profesi Paramedik Veteriner

Resmi Sandang Gelar Profesional, Mahasiswa Polbangtan Kementan Ucapkan Sumpah Profesi Paramedik Veteriner

23 Juli 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In