BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kota Bogor resmi dibuka hari ini, Senin (16/6/2025). Proses pendaftaran akan berlangsung hingga 18 Juni 2025 mendatang melalui laman resmi SPMB Kota Bogor.
Calon peserta didik diminta membuat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai langkah awal. Setelah akun berhasil dibuat, peserta dapat memilih sekolah tujuan dan mengunggah sejumlah dokumen persyaratan sesuai jalur pendaftaran.
Beberapa dokumen yang diwajibkan di antaranya akta kelahiran serta bukti usia calon siswa, dengan ketentuan minimal enam tahun dan maksimal tujuh tahun per 1 Juli 2025. Pengecualian berlaku bagi calon siswa yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, dengan usia minimal 5 tahun.
Calon siswa juga diwajibkan mengisi titik koordinat domisili sesuai dengan alamat dalam Kartu Keluarga (KK), serta memastikan seluruh dokumen yang diunggah telah sesuai sebelum disubmit.
Selanjutnya, peserta harus mengunduh dan mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), lalu mengunggahnya kembali ke laman pendaftaran. Bukti pendaftaran juga harus dicetak untuk keperluan verifikasi di sekolah tujuan.
Dinas Pendidikan Kota Bogor menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk praktik kecurangan selama proses pendaftaran. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penggunaan domisili fiktif.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bogor, Hendres Dwi Nugroho, menyampaikan bahwa meskipun skema zonasi telah diubah menjadi jalur domisili, penilaiannya tetap merujuk pada dokumen kependudukan seperti KK dan KTP orang tua. Hendres menambahkan bahwa permasalahan domisili fiktif kerap muncul setiap tahunnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Dinas Pendidikan menggandeng sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor.
Sistem pendaftaran sudah terintegrasi dengan aplikasi kependudukan milik Disdukcapil, yang secara otomatis akan memverifikasi keabsahan alamat calon peserta.
“Jika data tidak terdaftar, hal itu menjadi pertimbangan besar dalam menentukan kelulusan peserta jalur domisili,” ujar Hendres.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga membentuk tim monitoring pelaksanaan SPMB di tiap daerah. Tim ini dipimpin oleh satu penanggung jawab wilayah dan dibantu oleh anggota dari Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) yang akan rutin melakukan pemantauan.
Dengan pengawasan ketat tersebut, Dinas Pendidikan berharap praktik pindah domisili fiktif dapat dicegah dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.
Reporter : Resha
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post