BogorOne.co.id | Tangerang – Anggota Komisi X DPR RI, Reni Astuti, meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memperkuat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.
“Regulasinya sudah sangat detail. Namun ketika aturan ada tetapi kasus masih bermunculan, di situlah pentingnya pengawasan dan evaluasi implementasi di lapangan,” kata Reni di Tangerang, Banten, Selasa, 21 April 2026.
Ia menjelaskan, seluruh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, saat ini diwajibkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Berdasarkan data 2026, sebanyak 125 perguruan tinggi negeri dan 2.551 perguruan tinggi swasta telah memiliki Satgas.
Sementara itu, pada 2025 tercatat sekitar 3.301 laporan pengaduan kasus kekerasan di lingkungan kampus.
Menurut Reni, jumlah laporan tersebut relatif kecil dibandingkan total Satgas yang telah terbentuk. Namun, ia menilai angka itu tidak bisa dijadikan indikator tunggal keberhasilan.
Ia mengingatkan kemungkinan masih adanya kasus yang tidak dilaporkan. Karena itu, ia menekankan agar Satgas di setiap kampus menangani setiap aduan secara serius, tuntas, dan tidak merugikan korban.
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post