BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana mengubah skema parkir dengan menghapus keberadaan juru parkir (jukir) di jalan umum. Langkah ini diambil karena sistem parkir on street yang selama ini mengandalkan jukir dinilai tidak efektif dan tidak memberikan kontribusi pendapatan yang optimal bagi daerah.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyebut bahwa pendapatan dari sistem perparkiran yang ada saat ini sangat kecil dan bahkan tidak tercatat masuk ke kas daerah.
“Perparkiran yang sekarang on street, dengan menunjuk jukir, tidak efektif. Itu pendapatannya kecil,” ujar Dedie kepada wartawan, Minggu, 26 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa Pemkot Bogor tidak pernah menerima retribusi parkir dari sistem tersebut. “Tidak akan ke jukir pribadi. Itu duitnya tidak pernah sampai ke kita,” tegasnya.
Sebagai solusi, Pemkot Bogor tengah menyiapkan skema baru dengan melibatkan pihak swasta dalam pengelolaan perparkiran. Saat ini, rencana tersebut sedang dalam tahap pengkajian dan akan segera masuk ke proses lelang terbuka.
“Mereka (perusahaan) bisa menawar siapa yang mau menangani parkir di Kota Bogor. Supaya kita setahun bisa dapat Rp12 miliar,” kata Dedie.
Titik-titik parkir yang akan dikelola oleh pihak swasta masih dalam proses pemetaan, namun dipastikan berada di ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemkot Bogor, terutama di sekitar pasar.
“Tidak di alun-alun diparkirin nanti macet lagi. Di tempat lain, kita bikin itu banyak. Terutama di jalan pemkot di dekat-dekat pasar. Akan ada perubahan sistem,” pungkas Dedie.
Reporter : Resa Bunai
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post