• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Agustus 29, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Tembakau Sintetis dan Sabu Mendominasi, Polresta Bogor Kota Amankan 22 Tersangka

Redaksi by Redaksi
17 November 2025
in BOGOR RAYA
0
Tembakau Sintetis

Barang bukti hasil Operasi Antik Lodaya yang diungkap Polresta Bogor Kota di Mapolresta Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, pada Senin (17/11/2025). Foto: Dok. Bogorone

64
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id – Satres Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dalam pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2025 yang digelar pada 6–15 November 2025. Sebanyak 22 tersangka diamankan dalam operasi tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, menjelaskan bahwa para tersangka terlibat dalam berbagai jenis kasus, mulai dari narkotika golongan I hingga peredaran obat keras ilegal.

“Total ada 20 laporan polisi dengan 22 tersangka yang kita amankan dalam operasi ini,” ujar AKP Ali Jupri.

Rincian Kasus dan Identitas Tersangka

BERITA LAINNYA

kemarau 2026

Kali Citeureup Berubah Warna, Warga Terancam Krisis Air Bersih

29 Agustus 2026
pembunuhan

Delapan Bulan Berlalu, Terduga Pembunuh Guru di Gunung Putri Belum Tertangkap

29 Agustus 2026
ayam bangkok

Pencuri Enam Ayam Bangkok di Parung Ditangkap Warga

28 Agustus 2026
Jaro Ade

Jaro Ade Andalkan PSN untuk Tekan Penyebaran DBD di Bogor

28 Agustus 2026

Dari hasil operasi, dua tersangka kasus sabu dan ganja turut diamankan, yakni RA alias Abenk (28) serta EP (35). Keduanya masuk dalam target operasi.

Untuk kasus tembakau sintetis, polisi menangani 10 laporan dengan total 11 tersangka berinisial A, MA, DS, MY, MSF, RR, RL, MKH, R, RH, dan F—di antaranya terdapat residivis.

Sementara itu, kasus peredaran obat keras tertentu dan psikotropika mencatat 7 laporan polisi serta 1 laporan psikotropika, dengan sembilan tersangka berinisial BA, AE, RC, MM, AM, Z, RR, F, dan FAA.

Dua Residivis Kembali Beraksi

Dalam pengungkapan ini, dua tersangka diketahui merupakan residivis, yaitu F alias Cemen (36) dan A (29).

F alias Cemen pernah menjalani hukuman 4 tahun pada 2014 atas kasus ganja di Lapas Paledang, lalu kembali dihukum 3 tahun pada 2020 karena kasus sabu.
Tersangka A juga pernah menjalani hukuman 5 tahun 3 bulan atas kasus sabu pada 2016.

Barang Bukti

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain:

Sabu: 102,16 gram

Ganja: 2 kilogram

Tembakau sintetis: 1,2 kilogram

Obat keras tertentu: 43.470 butir

Psikotropika: 575 butir

Ungkap Jaringan Tembakau Sintetis Antar Kota–Provinsi

Salah satu pengungkapan terbesar adalah jaringan tembakau sintetis yang beroperasi lintas kota dan provinsi.

Kasus ini terungkap setelah penangkapan FO (41) yang membawa lima bungkus tembakau sintetis yang dibeli dari RA (44). Pengembangan kemudian dilakukan ke kontrakan RA di Jalan Padi, Gang Amin Yasin, Baranangsiang.

“Dari kontrakan RA, ditemukan satu bungkus plastik hitam tembakau sintetis dan dua bungkus coklat paket tembakau sintetis yang merupakan upah dari Cemen,” kata AKP Ali Jupri.

Cemen diketahui dua kali memproduksi tembakau sintetis di kontrakan RA. Sisa bahan lainnya dibawa ke Yogyakarta untuk diedarkan.

Tim kemudian memburu Cemen dan berhasil menangkapnya di wilayah Cikampek dengan barang bukti sintetis seberat 207,5 gram bruto. Barang itu rencananya akan diserahkan sesuai instruksi pemilik akun Instagram @goodgoldenstuff yang kini masih dalam pencarian.

Dari seluruh pengungkapan ini, Polresta Bogor Kota memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 103 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan tembakau sintetis.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat sejumlah pasal, antara lain:

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pasal 114 ayat (1): Minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun

Pasal 114 ayat (2): Minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun

Pasal 112 ayat (1): Minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, denda hingga Rp8 miliar

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan

Pasal 435: Tindak obat keras tertentu, maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

UU No. 5 Tahun 1997

Psikotropika Pasal 60 ayat (2): Maksimal 5 tahun penjara, denda hingga Rp100 juta.

Imbauan Kepada Masyarakat

Polresta Bogor Kota mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

“Bagi warga yang memiliki informasi soal penyalahgunaan narkoba, silakan menghubungi WhatsApp Kapolresta Bogor Kota di 0858891010,” tegas AKP Ali Jupri.

Reporter : Resha Bunai

Editor      : Muttaqien

Tags: Jaringan NarkobaPenyalahgunaan NarkotikaPolresta Bogor KotaTembakau Sintetis

Related Posts

kemarau 2026
BOGOR RAYA

Kali Citeureup Berubah Warna, Warga Terancam Krisis Air Bersih

29 Agustus 2026
pembunuhan
BOGOR RAYA

Delapan Bulan Berlalu, Terduga Pembunuh Guru di Gunung Putri Belum Tertangkap

29 Agustus 2026
ayam bangkok
BOGOR RAYA

Pencuri Enam Ayam Bangkok di Parung Ditangkap Warga

28 Agustus 2026
Jaro Ade
BOGOR RAYA

Jaro Ade Andalkan PSN untuk Tekan Penyebaran DBD di Bogor

28 Agustus 2026
Kapolsek Citeureup Komisaris Eddy Santosa
BOGOR RAYA

Polisi Selidiki Kematian Pemuda di Citeureup Seusai Bentrokan

28 Agustus 2026
KPK
BOGOR RAYA

KPK Geledah Kantor Disdik Kabupaten Bogor, Sita Dokumen Pengadaan

28 Agustus 2026
Next Post
bacok

Diserang Saat Pulang Kerja, Remaja di Bogor Alami Luka Bacok

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Tiba di Titik Nol Kilometer IKN, Presiden Satukan Tanah dan Air Nusantara

Tiba di Titik Nol Kilometer IKN, Presiden Satukan Tanah dan Air Nusantara

15 Maret 2022
Agus Rustandi Terpilih Ketua FPK Secara Aklamasi

Agus Rustandi Terpilih Ketua FPK Secara Aklamasi

17 Juni 2021
Calon Bupati Rudy Susmanto Ajak Influencer Promosikan Potensi Kabupaten Bogor

Calon Bupati Rudy Susmanto Ajak Influencer Promosikan Potensi Kabupaten Bogor

6 Oktober 2024
Syarikat Islam Kota Bogor Segera Launching “Sekolah Saudagar”

Syarikat Islam Kota Bogor Segera Launching “Sekolah Saudagar”

27 Januari 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In