BogorOne.co.id – Satres Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dalam pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2025 yang digelar pada 6–15 November 2025. Sebanyak 22 tersangka diamankan dalam operasi tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, menjelaskan bahwa para tersangka terlibat dalam berbagai jenis kasus, mulai dari narkotika golongan I hingga peredaran obat keras ilegal.
“Total ada 20 laporan polisi dengan 22 tersangka yang kita amankan dalam operasi ini,” ujar AKP Ali Jupri.
Rincian Kasus dan Identitas Tersangka
Dari hasil operasi, dua tersangka kasus sabu dan ganja turut diamankan, yakni RA alias Abenk (28) serta EP (35). Keduanya masuk dalam target operasi.
Untuk kasus tembakau sintetis, polisi menangani 10 laporan dengan total 11 tersangka berinisial A, MA, DS, MY, MSF, RR, RL, MKH, R, RH, dan F—di antaranya terdapat residivis.
Sementara itu, kasus peredaran obat keras tertentu dan psikotropika mencatat 7 laporan polisi serta 1 laporan psikotropika, dengan sembilan tersangka berinisial BA, AE, RC, MM, AM, Z, RR, F, dan FAA.
Dua Residivis Kembali Beraksi
Dalam pengungkapan ini, dua tersangka diketahui merupakan residivis, yaitu F alias Cemen (36) dan A (29).
F alias Cemen pernah menjalani hukuman 4 tahun pada 2014 atas kasus ganja di Lapas Paledang, lalu kembali dihukum 3 tahun pada 2020 karena kasus sabu.
Tersangka A juga pernah menjalani hukuman 5 tahun 3 bulan atas kasus sabu pada 2016.
Barang Bukti
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain:
Sabu: 102,16 gram
Ganja: 2 kilogram
Tembakau sintetis: 1,2 kilogram
Obat keras tertentu: 43.470 butir
Psikotropika: 575 butir
Ungkap Jaringan Tembakau Sintetis Antar Kota–Provinsi
Salah satu pengungkapan terbesar adalah jaringan tembakau sintetis yang beroperasi lintas kota dan provinsi.
Kasus ini terungkap setelah penangkapan FO (41) yang membawa lima bungkus tembakau sintetis yang dibeli dari RA (44). Pengembangan kemudian dilakukan ke kontrakan RA di Jalan Padi, Gang Amin Yasin, Baranangsiang.
“Dari kontrakan RA, ditemukan satu bungkus plastik hitam tembakau sintetis dan dua bungkus coklat paket tembakau sintetis yang merupakan upah dari Cemen,” kata AKP Ali Jupri.
Cemen diketahui dua kali memproduksi tembakau sintetis di kontrakan RA. Sisa bahan lainnya dibawa ke Yogyakarta untuk diedarkan.
Tim kemudian memburu Cemen dan berhasil menangkapnya di wilayah Cikampek dengan barang bukti sintetis seberat 207,5 gram bruto. Barang itu rencananya akan diserahkan sesuai instruksi pemilik akun Instagram @goodgoldenstuff yang kini masih dalam pencarian.
Dari seluruh pengungkapan ini, Polresta Bogor Kota memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 103 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan tembakau sintetis.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat sejumlah pasal, antara lain:
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 114 ayat (1): Minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun
Pasal 114 ayat (2): Minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun
Pasal 112 ayat (1): Minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, denda hingga Rp8 miliar
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan
Pasal 435: Tindak obat keras tertentu, maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
UU No. 5 Tahun 1997
Psikotropika Pasal 60 ayat (2): Maksimal 5 tahun penjara, denda hingga Rp100 juta.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polresta Bogor Kota mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Bagi warga yang memiliki informasi soal penyalahgunaan narkoba, silakan menghubungi WhatsApp Kapolresta Bogor Kota di 0858891010,” tegas AKP Ali Jupri.
Reporter : Resha Bunai
Editor : Muttaqien























Discussion about this post