BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Kepolisian Sektor Dramaga menetapkan seorang pelajar berinisial RA, 16 tahun, sebagai tersangka dalam kasus bentrokan pelajar yang menewaskan PS, 16 tahun, di Jalan Lingkar Dramaga, Kabupaten Bogor. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama lebih dari satu bulan sejak peristiwa terjadi.
Kapolsek Dramaga Iptu Agripinus Motani Zalukhu mengatakan penyidik mengungkap kasus tersebut pada Jumat, 29 Mei 2026, setelah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti yang mengarah kepada pelaku.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti dan keterangan yang cukup terkait peran pelaku dalam peristiwa tersebut,” kata Agripinus, Sabtu, 30 Mei 2026.
Korban PS merupakan warga Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Adapun tersangka RA tercatat sebagai warga Desa Neglasari, Kecamatan Dramaga.
Peristiwa yang menewaskan PS terjadi pada 17 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Lingkar Dramaga, Desa Ciherang. Menurut Agripinus, korban menjadi sasaran kekerasan saat terjadi bentrokan antarkelompok pelajar yang berujung pada aksi pembacokan menggunakan senjata tajam.
Akibat serangan tersebut, PS mengalami luka serius dan meninggal dunia.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah celurit sepanjang sekitar 50 sentimeter bergagang kayu serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam bentrokan yang merenggut nyawa pelajar itu.
Agripinus mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak guna mencegah terulangnya aksi kekerasan serupa. Menurut dia, keluarga memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan mengendalikan perilaku anak agar tidak terlibat tindakan melanggar hukum.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post