• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Juni 5, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Aturan Royalti Musik Berlaku untuk Usaha Komersial, PHRI Ingatkan Jangan Pilih-Pilih

Redaksi by Redaksi
4 Januari 2026
in BOGOR RAYA, WISATA
0
Pelaku usaha perhotelan

Sekretaris PHRI Kabupaten Bogor, Boboy Ruswanto. Foto : Ist.

52
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pemerintah kembali menegaskan kewajiban pembayaran royalti musik di ruang publik yang bersifat komersial. Penegasan itu mendapat perhatian dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor yang meminta agar kebijakan tersebut diterapkan tanpa tebang pilih terhadap jenis usaha.

Ketentuan mengenai royalti musik dituangkan dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan pemutaran musik di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi termasuk dalam kategori penggunaan komersial. Karena itu, pelaku usaha wajib membayar royalti.

“Penyelenggara usaha wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” kata Hermansyah.

BERITA LAINNYA

Kejar Target Oktober, Pemkot Bogor Tutup Permanen Jalan Pintas Sementara Batutulis

Kejar Target Oktober, Pemkot Bogor Tutup Permanen Jalan Pintas Sementara Batutulis

5 Juni 2026
Baru Tiga Hari Berjalan, Layanan Mobling PBB-P2 Kota Bogor Sukses Raup Rp4,7 Miliar

Baru Tiga Hari Berjalan, Layanan Mobling PBB-P2 Kota Bogor Sukses Raup Rp4,7 Miliar

5 Juni 2026
Forum Kampung Ramah Lingkungan

Pemkab Bogor Bentuk Forum KRL, Targetkan 15 Ribu Kampung Ramah Lingkungan

5 Juni 2026
Bogor Matsuri 2026

Bogor Matsuri 2026 Hadir di Pakansari, Tampilkan Cosplay dan Budaya Pop Jepang

5 Juni 2026

Ia menjelaskan royalti merupakan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan semata kewajiban hukum. “Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional,” ujarnya.

Dalam sistem nasional, LMKN menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menarik dan menyalurkan royalti. LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta dan pemilik hak.

Sekretaris PHRI Kabupaten Bogor, Boboy Ruswanto, mengatakan pembayaran royalti musik melalui LMKN memang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurut dia, pelaku usaha pada dasarnya dapat memilih apakah akan menggunakan fasilitas pemutaran musik yang dikenakan royalti atau tidak.

Boboy mengaku belum mengetahui secara pasti besaran tarif royalti yang harus dibayarkan oleh hotel, kafe, dan restoran. Namun ia menilai, jika kebijakan ini diterapkan, pemerintah dan LMKN harus memiliki basis data yang jelas mengenai seluruh pelaku usaha di Indonesia.

“Harus ada database hotel, restoran, kafe, atau tempat usaha yang menggunakan fasilitas itu,” kata Boboy.

Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diterapkan secara acak kepada sebagian pelaku usaha saja. Menurut dia, jangan sampai pengusaha hanya diminta membayar dan melakukan registrasi, sementara LMKN tidak memiliki data yang komprehensif.

“Berapa ribu usaha hotel, restoran, kafe di seluruh Indonesia, apa mereka sanggup mendata semuanya?” ujarnya.

Boboy menyebut PHRI Kabupaten Bogor sejauh ini hanya mengetahui kebijakan tersebut dari pusat. Ia menilai akan lebih baik jika LMKN secara proaktif mengirimkan surat pemberitahuan langsung ke setiap tempat usaha.

“Kami tidak keberatan aturan ini diterapkan. Tapi LMKN juga harus siap dengan sistem yang optimal, jangan sampai hanya beberapa pelaku usaha yang dikenakan tarif royalti,” kata Boboy.

Reporter         : Yudi Surahman

Editor             : R. Muttaqien

Tags: Boboy RuswantoPHRI Kabupaten Bogorroyalti musik

Related Posts

Kejar Target Oktober, Pemkot Bogor Tutup Permanen Jalan Pintas Sementara Batutulis
BOGOR RAYA

Kejar Target Oktober, Pemkot Bogor Tutup Permanen Jalan Pintas Sementara Batutulis

5 Juni 2026
Baru Tiga Hari Berjalan, Layanan Mobling PBB-P2 Kota Bogor Sukses Raup Rp4,7 Miliar
BOGOR RAYA

Baru Tiga Hari Berjalan, Layanan Mobling PBB-P2 Kota Bogor Sukses Raup Rp4,7 Miliar

5 Juni 2026
Forum Kampung Ramah Lingkungan
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Bentuk Forum KRL, Targetkan 15 Ribu Kampung Ramah Lingkungan

5 Juni 2026
Bogor Matsuri 2026
BOGOR RAYA

Bogor Matsuri 2026 Hadir di Pakansari, Tampilkan Cosplay dan Budaya Pop Jepang

5 Juni 2026
tewas tergantung
BOGOR RAYA

Pria Asal Jawa Tengah Ditemukan Tewas Tergantung di Bogor

5 Juni 2026
pengeroyokan
BOGOR RAYA

Keluarga Korban dan Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Bogor Sepakat Berdamai

5 Juni 2026
Next Post
angkot

Rekaman Video Angkot Lawan Arah di Bogor Tuai Keluhan Warganet

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Bahu Membahu Mempercepat Vaksinasi Covid-19

Bahu Membahu Mempercepat Vaksinasi Covid-19

14 September 2021
hewan kurban

Dedie Rachim Minta Penyaluran Hewan Kurban Tepat Sasaran bagi Warga Rentan

25 Mei 2026
relawan perlintasan sebidang

Relawan Perlintasan Sebidang Jadi Korban Insiden KRL di Bogor

6 Februari 2026
Bakso Sultan Cifor

Bakso Sultan Cifor, Kedai Bakso Viral di Bubulak Bogor Tawarkan Menu Jumbo dan Kuah Gurih

22 Juli 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In