BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pemerintah kembali menegaskan kewajiban pembayaran royalti musik di ruang publik yang bersifat komersial. Penegasan itu mendapat perhatian dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor yang meminta agar kebijakan tersebut diterapkan tanpa tebang pilih terhadap jenis usaha.
Ketentuan mengenai royalti musik dituangkan dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan pemutaran musik di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi termasuk dalam kategori penggunaan komersial. Karena itu, pelaku usaha wajib membayar royalti.
“Penyelenggara usaha wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” kata Hermansyah.
Ia menjelaskan royalti merupakan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan semata kewajiban hukum. “Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional,” ujarnya.
Dalam sistem nasional, LMKN menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menarik dan menyalurkan royalti. LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta dan pemilik hak.
Sekretaris PHRI Kabupaten Bogor, Boboy Ruswanto, mengatakan pembayaran royalti musik melalui LMKN memang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurut dia, pelaku usaha pada dasarnya dapat memilih apakah akan menggunakan fasilitas pemutaran musik yang dikenakan royalti atau tidak.
Boboy mengaku belum mengetahui secara pasti besaran tarif royalti yang harus dibayarkan oleh hotel, kafe, dan restoran. Namun ia menilai, jika kebijakan ini diterapkan, pemerintah dan LMKN harus memiliki basis data yang jelas mengenai seluruh pelaku usaha di Indonesia.
“Harus ada database hotel, restoran, kafe, atau tempat usaha yang menggunakan fasilitas itu,” kata Boboy.
Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diterapkan secara acak kepada sebagian pelaku usaha saja. Menurut dia, jangan sampai pengusaha hanya diminta membayar dan melakukan registrasi, sementara LMKN tidak memiliki data yang komprehensif.
“Berapa ribu usaha hotel, restoran, kafe di seluruh Indonesia, apa mereka sanggup mendata semuanya?” ujarnya.
Boboy menyebut PHRI Kabupaten Bogor sejauh ini hanya mengetahui kebijakan tersebut dari pusat. Ia menilai akan lebih baik jika LMKN secara proaktif mengirimkan surat pemberitahuan langsung ke setiap tempat usaha.
“Kami tidak keberatan aturan ini diterapkan. Tapi LMKN juga harus siap dengan sistem yang optimal, jangan sampai hanya beberapa pelaku usaha yang dikenakan tarif royalti,” kata Boboy.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post