BogorOne.co.id | Kota Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor memperketat pengawasan di Alun-alun Kota Bogor. Beberapa pejabat dan petugas Trantibum akan berkantor langsung di kawasan rekreasi tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengawasan lebih optimal dan kenyamanan pengunjung.
“Yang berkantor di Alun-alun itu bidang Trantibum, yakni kabid dan para kasie. Mereka membawahi petugas lapangan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Bogor Pupung W. Purnama, Senin, 12 Januari 2026.
Salah satu fokus pengawasan adalah keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Pupung menegaskan, PKL dilarang berjualan di area taman Alun-alun.
“Mudah-mudahan pengunjung tidak terganggu. Tapi petugas kami diberi arahan untuk bertindak humanis,” kata dia.
Satpol PP telah menyiapkan skema pengawasan PKL. Pada hari kerja, PKL yang masuk ke area taman akan langsung diminta meninggalkan lokasi. Sedangkan pada hari libur, petugas mengenakan sanksi denda mulai Rp50 ribu hingga Rp200 ribu bagi PKL yang berjualan di area terlarang. Menurut Pupung, langkah ini merupakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Trantibum.
Selain di Alun-alun, Pupung juga tengah menyiapkan skema baru penugasan personel di lokasi lain, termasuk SSA, Pasar Bogor, dan Masjid Agung Salmun. “Kami mengevaluasi pola penugasan supaya jumlah anggota terbatas bisa bekerja secara optimal,” ujarnya.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post