BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Unit Reserse Kriminal Polsek Tamansari mengungkap kasus pencurian kabel power tower milik operator seluler di Desa Sirnagalih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Dua orang tersangka berinisial S, 36 tahun, dan MA, 39 tahun, ditangkap Kamis, 12 Februari 2026 malam.
Kapolsek Tamansari, Iptu Azis Hidayat, mengatakan pengungkapan perkara itu bermula dari laporan kehilangan kabel power yang diterima polisi, Selasa, 10 Februari 2026 malam.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif, tim kami berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan karyawan swasta. Keduanya diduga melakukan pencurian kabel power di area Tower Telkomsel di Jalan E Sumawijaya,” ujar Azis, Sabtu, 14 Februari 2026.
Menurut Azis, pihak perusahaan mendeteksi pergerakan kendaraan operasional di lokasi tower melalui sistem pelacakan GPS pada malam kejadian. Keesokan harinya, saat dilakukan pengecekan ke lokasi, ditemukan kabel power sepanjang sekitar 40 meter telah terpotong dan hilang.
Polisi menduga kedua tersangka masuk ke area tower dan memotong kabel menggunakan tang kombinasi. Akibat peristiwa itu, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu buah tang kombinasi yang diduga digunakan saat beraksi. Berdasarkan keterangan awal, kabel hasil curian dijual kepada seorang penadah di wilayah Bantar Kemang, Kota Bogor, seharga Rp 1,6 juta.
“Kedua tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Tamansari untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam penampungan barang hasil kejahatan ini,” kata Azis.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post