BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor menyiapkan strategi antisipatif menjelang berakhirnya 222 masa jabatan kepala desa pada 2028. Langkah ini dibahas Bupati Rudy Susmanto bersama jajaran perangkat daerah di Aula Soekarno-Hatta, Pendopo Bupati Bogor, Senin, 2 Maret 2026, untuk memastikan kelancaran pelayanan publik tanpa kekosongan kepemimpinan di tingkat desa.
Pemerintah daerah menyiapkan payung hukum yang komprehensif serta skema penunjukan Penjabat (Pj) kepala desa dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Rudy, langkah ini penting untuk menjaga kelangsungan pelayanan masyarakat.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap optimal, stabil, dan kondusif meski masa jabatan kepala desa berakhir,” ujar Rudy.
Selain Pilkades, rapat juga membahas penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga. Pemerintah mendorong percepatan pembebasan lahan, pelebaran akses jalan, dan pengamanan area TPA sebagai bagian dari upaya pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Rudy menekankan,
“Penanganan sampah merupakan isu lingkungan yang memerlukan solusi terintegrasi dan berorientasi jangka panjang.”
Agenda ketiga adalah penguatan sistem perizinan berbasis digital. Rudy mengatakan,
“Pentingnya penguatan sistem perizinan melalui integrasi layanan dan monitoring secara real time. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas, transparansi, dan memudahkan layanan bagi masyarakat serta dunia usaha.”
Melalui langkah-langkah ini, Pemkab Bogor menegaskan komitmennya menghadirkan tata kelola pemerintahan yang responsif, solutif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, dengan tetap memperhatikan aspek hukum, lingkungan, dan keberlanjutan pembangunan.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post