BogorOne.co.id | Kota Bogor – Kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang, Kota Bogor, dinilai tidak layak setelah Komisi XIII DPR RI menemukan satu sel diisi hingga 29 orang, jauh melampaui kapasitas ideal enam penghuni.
Temuan itu terungkap saat kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI ke lapas tersebut pada Rabu, 11 Maret 2026. Kepadatan ekstrem dinilai berdampak langsung pada kualitas hunian, mulai dari sanitasi hingga sirkulasi udara.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan kondisi ruang hunian yang sempit dan minim ventilasi berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan bagi warga binaan.
“Kondisi ruang hunian dan minimnya ruang terbuka di Lapas Paledang saat ini sudah tidak memenuhi persyaratan teknis kesehatan,” ujar Agun pada Rabu, 18 Maret 2026.
Menurut dia, keterbatasan ruang dan buruknya sirkulasi udara meningkatkan risiko gangguan pernapasan, penyakit kulit, hingga penularan penyakit di antara warga binaan.
Komisi XIII DPR RI mendorong pengelola lapas bersama kementerian terkait mengambil langkah strategis untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas tersebut. Salah satu upaya yang diusulkan adalah penataan ulang ruang guna mengoptimalkan pemanfaatan area yang ada.
Selain itu, DPR juga menekankan perlunya evaluasi rasio antara luas lahan dan bangunan sebagai langkah mendesak untuk menekan dampak overcrowding.
Mengingat status bangunan Lapas Paledang sebagai cagar budaya, penataan ruang dinilai menjadi solusi jangka pendek yang paling realistis sebelum opsi relokasi dipertimbangkan.
“Harus ada upaya penataan ulang ruang dan evaluasi terhadap rasio luas lahan dengan bangunan untuk menjamin standar kesehatan warga binaan tetap terjaga,” kata Agun.
DPR berharap langkah tersebut dapat memastikan hak dasar warga binaan atas lingkungan yang layak dan sehat tetap terpenuhi, sejalan dengan upaya pembaruan sistem pemasyarakatan yang lebih berorientasi pada rehabilitasi.
Reporter : Resa Bunai
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post